Sabtu, 01 Juni 2013

TUJUAN, STRUKTUR, DAN MUATAN KTSP (1)



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
                  Percepatan arus informasi dalam era globalisasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan untuk menyesuaikan visi, misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan kebutuhan, dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam sistem makro, meso, maupun mikro, demikian halnya dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
                  Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara; khususnya oleh guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak itu pula pemerintah menyusun kurikulum. Dalam hal ini, kurikulum dibuat oleh pemerintah pusat secara sentralistik, dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh anak bangsa di seluruh tanah air Indonesia.
                  Karena kurikulum dibuat secara sentralistik, setiap satuan pendidikaan diharuskan untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh pemerintah pusat menyertai kurikulum tersebut. Dalam hal ini, setiap sekolah tinggal menjabarkan kurikulum tersebut di sekolah masing-masing, dan biasanya yang banyak berkepentingan adalah guru. Tugas guru dalam kurikulum yang sentralistik ini adalah menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh pusat (pusat kurikulum/puskur), sekarang Badan Standar Nasional Pendidikan/BSNP) ke dalam satuan pelajaran sesuai dengan mata pelajaran masing-masing. Dengan demikian, sebagai seorang calon guru, kami membahas materi tentang kurikulum khususnya tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lebih mendalam, seperti tujuan KTSP, struktur KTSP, muatan KTSP dan penyusunan kalender pendidikan.

B.  Rumusan Masalah
                  Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permasalahan, yaitu:
1.    Apa tujuan KTSP?
2.    Bagaimana struktur KTSP?
3.    Apa saja muatan KTSP?
4.    Bagaimana penyusunan kalender pendidikan?

C.  Tujuan Penulisan
                  Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui tujuan KTSP.
2.    Untuk mengetahui struktur KTSP.
3.    Untuk mengetagui muatan KTSP.
4.    Untuk mengetahui bagaimana penyusunan kalender pendidikan.

                   














BAB II
PEMBAHASAN

A.  Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Seperti yang kita ketahui, dalam model pengelolaan kurikulum yang sentralistik seperti kurikulum-kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia seluruh keputusan pengembangan kurikulum diatur dan ditentukan secara terpusat. Sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan secara nasional hanya berperan sebagai pelaksana kurikulum itu sendiri. Guru-guru tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan kurikulum baik dalam tataran ideal maupun dalam tataran operasional, selain melaksanakan kurikulum yang sudah jadi. Akibatnya apa yang harus dipelajari dan bagaimana cara mempelajarinya di setiap sekolah/daerah adalah sama. Oleh karena itulah, dalam proses pengembangan kurikulum setiap unsure sekolah menjadi pasif. Tetapi tidak demikian dengan KTSP, sesuai dengan otonominya KTSP memberikan kesempatan kepada sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan kurikulum. Dengan demikian, kurikulum yang dikembangkan di setiap satuan pendidikan akan menjadi lebih bermakna untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berguna mengembangkan potensi daerahnya.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia. Kemandirian setiap sekolah dalam menggali dan memanfaatkan potensi dan sumber daya akan menentukan kualitas sekolah yang bersangkutan. KTSP sebagai kurikulum operasional memberikan kesempatan kepada setiap sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sesuai dengan karakteristik sekolah. Untuk itulah sekolah dituntut melakukan inisiatif dalam menggali secara mandiri berbagai potensi dan sumber daya untuk mendukung program sekolah termasuk kurikulum yang dikembangkannya. Dengan demikian, setiap komponen sekolah baik kepala sekolah maupun guru-guru dituntut untuk lebih aktif dan kreatif melakukan berbagai upaya agar semua kebutuhan sekolah terpenuhi.
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. Pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, sekolah hanya berfungsi melaksanakan kurikulum yang yang telah disusun secara terpusat. Sekolah dan masyarakat kurang memiliki dan bahkan tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan kurikulum, akibatnya peran sekolah terlebih lagi masyarakat sangat terbatas. Tidak demikian dengan KTSP, sebagai kurikulum operasional, KTSP menuntut keterlibatan masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab pengembangan kurikulum tidak lagi berada di pemerintah, akan tetapi di sekolah sedangkan sekolah akan berkembang manakala ada keteribatan masyarakat.
3.      Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Sekolah, dengan KTSP-nya tidak lagi hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum yang telah diatur pusat, akan tetapi juga sebagai pengambil keputusan tentang pengembangan dan implementasi kurikulum. Melalui KTSP diharapkan setiap sekolah atau satuan pendidikan akan berlomba dalam menyusun program kurikulum sekaligus berlomba dalam mengimplementasikannya. Dengan demikian, akan tercipta persaingan antar sekolah menuju pencapaian kualitas pendidikan.
Memahami tujuan diatas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut.
1.      Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2.      Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.      Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4.      Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
5.      Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua, peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6.      Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua, peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7.      Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.

B.  Struktur KTSP                                      
Struktur KTSP merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran . Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain:
1.      Mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajaran.
2.      Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru.
3.      Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum.
4.      Tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI (Standar Isi) meliputi 5 kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.      Kelompok mata pelajaran estetika.
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 7, yakni:
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama kewarganegaraan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
4.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi serta muatan lokal yang relevan.
5.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
6.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
7.      Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
8.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
                                                
C.  Muatan KTSP                
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1.      Mata pelajaran
Mata Pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
2.      Muatan lokal
Muatan Lokal, merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi  yang disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh tim pengembang KTSP pada masing-masing satuan pendidikan. Namun demikian, dalam hal tertentu dapat ditentukan oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran muatan lokal.
3.      Kegiatan Pengembangan diri
Kegiatan pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai potensi, kebutuhan, bakat, minat, dan karakteristik peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, tetapi bisa dibimbing oleh konselor, dan tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk ekstrakurikuler. Meskipun demikian, dalam hal tenaga yang diperlukan tidak dimiliki oleh satuan pendidikan, seperti pada sebagian besar sekolah dasar, kegiatan pengembangan diri dapat dibimbing oleh guru, dan wali kelas, bahkan kepala sekolah.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan pengembangan pribadi dan kehidupan sosial, masalah belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier
4.      Pengaturan beban belajar
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam system kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alikasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dng satu jam tatap muka. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
ü Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
ü Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
5.      Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP. Meskipun demikian dalam pelaksanaannya, guru dan kepala sekolah yang lebih memahami karakteristik peserta didik secara keseluruhan, dapat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memutuskan kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan bagi setiap peserta didik. Mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 ayat (1), pserta didik dnyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pedidikan dasar dan menengah setelah:
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajarn estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3.      Lulus ujian sekolah atau Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi.
4.      Lulus Ujian Nasional.
6.   Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh dari peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
7.   Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh peserta didik selama menempuh pendidikannnya pada satuan pendidikan tertentu.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dikembangkan untuk membina kemampuan dan wawasan peserta didik, sehingga mampu bertindak secara lokal, dan berpikir secara global, tanpa menciptakan Penciptanya.

D.  Menyusun Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah.
Dalam rangka pengembangan KTSP setiap satuan pendidikan harus menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Dalam penyusunan kalender pendidikan, pengembang kurikulum harus mampu menghitung jam belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik, dan menyesuaikannya dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Penyusunan kalender pendidikan selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektifitas, dan hak-hak peserta didik. Dalam kalender pendidikan dapat kita lihat berapa jam waktu efektif yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran, termasuk waktu libur, dan lain-lain. Hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem semester (satu tahun pelajaran terdiri atas dua kelompok penyelenggaraan pendidikan) yang terdiri atas 39 minggu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kalender pendidikan adalah sebagai berikut :
1.      Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
2.      Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
3.      Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4.      Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, dan hari libur khusus.
5.      Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi satu tahun pelajaran menjadi semester 1 dan semester 2.
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor : DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2006 bahwa alokasi waktu pada kalender pendidikan adalah minggu efektif belajar, jeda tengah semester, jeda antar semester, dan libur akhir tahun pelajaran. Selain itu berdasarkan sumber terkait ada pula tambahan dalam alokasi waktu pada alokasi pendidikan, yaitu hari libur keagamaan, hari libur umum/nasional, hari libur khusus,dan  kegiatan khusus sekolah/madrasah yang semuanya tersaji dalam tabel di bawah ini.

No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.


2.
3.
4.




5.





6.

7.


8.
Minggu efektif belajar


Jeda tengah semester
Jeda antar semester
Libur akhir tahun pelajaran


Tambahan
Hari libur keagamaan





Hari libur umum/nasional
Hari libur khusus


Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Minimum 29 minggu dan maksimum 39 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 3 minggu




2-4 minggu





Maksimum 2 minggu

Maksimum 1 minggu


Maksimum 3 minggu


Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
Satu minggu setiap semester
Antara semester I dan II
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.


Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

Cara Menyusun Kalender Pendidikan adalah :
1.      Melihat kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (dalam hal ini KEMENDIKNAS ataupun KEMENAG) sebagai acuan untuk menetukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
2.      Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
3.      Menyesuaikan kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
4.      Menetukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
5.      Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (misal : hari-hari pembelajaran di bulan Ramadhan) serta hari libur fakultatif (misal : libur awal puasa dan libur hari raya).
6.      Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan.

Contoh kalender pendidikan di SDN 9 Sesetan (terlampir).


BAB III
PENUTUP
A.     Simpulan
         Dari pembahasan diatas dapat kami simpulkan, yaitu :
         1.   Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
2.   Struktur KTSP
Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain:
a.  Mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajaran.
b. Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru.
c.   Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum.
d.   Tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
3.   Muatan KTSP
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Muatan KTSP tersebut, yaitu mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan Lokal dan Global.
4.   Cara Menyusun Kalender Pendidikan
a.       Melihat kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
b.      Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
c.       Menyesuaikan kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
d.      Menetukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
e.       Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif serta hari libur fakultatif.
f.       Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh.
B.     Saran
         Adapun saran dari pembahasan diatas, yaitu :
Kita sebagai calon guru hendaknya memahami tujuan, struktur, dan muatan KTSP serta cara menyusun kalender pendidikan agar nantinya mampu mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum, serta dijadikan pedoman dalam pelaksanaan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang efektif.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 01 Juni 2013

TUJUAN, STRUKTUR, DAN MUATAN KTSP (1)



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
                  Percepatan arus informasi dalam era globalisasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan untuk menyesuaikan visi, misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan kebutuhan, dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam sistem makro, meso, maupun mikro, demikian halnya dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
                  Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara; khususnya oleh guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak itu pula pemerintah menyusun kurikulum. Dalam hal ini, kurikulum dibuat oleh pemerintah pusat secara sentralistik, dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh anak bangsa di seluruh tanah air Indonesia.
                  Karena kurikulum dibuat secara sentralistik, setiap satuan pendidikaan diharuskan untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh pemerintah pusat menyertai kurikulum tersebut. Dalam hal ini, setiap sekolah tinggal menjabarkan kurikulum tersebut di sekolah masing-masing, dan biasanya yang banyak berkepentingan adalah guru. Tugas guru dalam kurikulum yang sentralistik ini adalah menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh pusat (pusat kurikulum/puskur), sekarang Badan Standar Nasional Pendidikan/BSNP) ke dalam satuan pelajaran sesuai dengan mata pelajaran masing-masing. Dengan demikian, sebagai seorang calon guru, kami membahas materi tentang kurikulum khususnya tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lebih mendalam, seperti tujuan KTSP, struktur KTSP, muatan KTSP dan penyusunan kalender pendidikan.

B.  Rumusan Masalah
                  Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permasalahan, yaitu:
1.    Apa tujuan KTSP?
2.    Bagaimana struktur KTSP?
3.    Apa saja muatan KTSP?
4.    Bagaimana penyusunan kalender pendidikan?

C.  Tujuan Penulisan
                  Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui tujuan KTSP.
2.    Untuk mengetahui struktur KTSP.
3.    Untuk mengetagui muatan KTSP.
4.    Untuk mengetahui bagaimana penyusunan kalender pendidikan.

                   














BAB II
PEMBAHASAN

A.  Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Seperti yang kita ketahui, dalam model pengelolaan kurikulum yang sentralistik seperti kurikulum-kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia seluruh keputusan pengembangan kurikulum diatur dan ditentukan secara terpusat. Sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan secara nasional hanya berperan sebagai pelaksana kurikulum itu sendiri. Guru-guru tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan kurikulum baik dalam tataran ideal maupun dalam tataran operasional, selain melaksanakan kurikulum yang sudah jadi. Akibatnya apa yang harus dipelajari dan bagaimana cara mempelajarinya di setiap sekolah/daerah adalah sama. Oleh karena itulah, dalam proses pengembangan kurikulum setiap unsure sekolah menjadi pasif. Tetapi tidak demikian dengan KTSP, sesuai dengan otonominya KTSP memberikan kesempatan kepada sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan kurikulum. Dengan demikian, kurikulum yang dikembangkan di setiap satuan pendidikan akan menjadi lebih bermakna untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berguna mengembangkan potensi daerahnya.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia. Kemandirian setiap sekolah dalam menggali dan memanfaatkan potensi dan sumber daya akan menentukan kualitas sekolah yang bersangkutan. KTSP sebagai kurikulum operasional memberikan kesempatan kepada setiap sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sesuai dengan karakteristik sekolah. Untuk itulah sekolah dituntut melakukan inisiatif dalam menggali secara mandiri berbagai potensi dan sumber daya untuk mendukung program sekolah termasuk kurikulum yang dikembangkannya. Dengan demikian, setiap komponen sekolah baik kepala sekolah maupun guru-guru dituntut untuk lebih aktif dan kreatif melakukan berbagai upaya agar semua kebutuhan sekolah terpenuhi.
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. Pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, sekolah hanya berfungsi melaksanakan kurikulum yang yang telah disusun secara terpusat. Sekolah dan masyarakat kurang memiliki dan bahkan tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan kurikulum, akibatnya peran sekolah terlebih lagi masyarakat sangat terbatas. Tidak demikian dengan KTSP, sebagai kurikulum operasional, KTSP menuntut keterlibatan masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab pengembangan kurikulum tidak lagi berada di pemerintah, akan tetapi di sekolah sedangkan sekolah akan berkembang manakala ada keteribatan masyarakat.
3.      Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Sekolah, dengan KTSP-nya tidak lagi hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum yang telah diatur pusat, akan tetapi juga sebagai pengambil keputusan tentang pengembangan dan implementasi kurikulum. Melalui KTSP diharapkan setiap sekolah atau satuan pendidikan akan berlomba dalam menyusun program kurikulum sekaligus berlomba dalam mengimplementasikannya. Dengan demikian, akan tercipta persaingan antar sekolah menuju pencapaian kualitas pendidikan.
Memahami tujuan diatas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut.
1.      Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2.      Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.      Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4.      Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
5.      Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua, peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6.      Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua, peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7.      Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.

B.  Struktur KTSP                                      
Struktur KTSP merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran . Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain:
1.      Mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajaran.
2.      Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru.
3.      Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum.
4.      Tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI (Standar Isi) meliputi 5 kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.      Kelompok mata pelajaran estetika.
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 7, yakni:
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama kewarganegaraan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
4.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi serta muatan lokal yang relevan.
5.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
6.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
7.      Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
8.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
                                                
C.  Muatan KTSP                
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1.      Mata pelajaran
Mata Pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
2.      Muatan lokal
Muatan Lokal, merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi  yang disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh tim pengembang KTSP pada masing-masing satuan pendidikan. Namun demikian, dalam hal tertentu dapat ditentukan oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran muatan lokal.
3.      Kegiatan Pengembangan diri
Kegiatan pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai potensi, kebutuhan, bakat, minat, dan karakteristik peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, tetapi bisa dibimbing oleh konselor, dan tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk ekstrakurikuler. Meskipun demikian, dalam hal tenaga yang diperlukan tidak dimiliki oleh satuan pendidikan, seperti pada sebagian besar sekolah dasar, kegiatan pengembangan diri dapat dibimbing oleh guru, dan wali kelas, bahkan kepala sekolah.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan pengembangan pribadi dan kehidupan sosial, masalah belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier
4.      Pengaturan beban belajar
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam system kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alikasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dng satu jam tatap muka. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
ü Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
ü Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
5.      Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP. Meskipun demikian dalam pelaksanaannya, guru dan kepala sekolah yang lebih memahami karakteristik peserta didik secara keseluruhan, dapat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memutuskan kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan bagi setiap peserta didik. Mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 ayat (1), pserta didik dnyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pedidikan dasar dan menengah setelah:
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajarn estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3.      Lulus ujian sekolah atau Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi.
4.      Lulus Ujian Nasional.
6.   Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh dari peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
7.   Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh peserta didik selama menempuh pendidikannnya pada satuan pendidikan tertentu.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dikembangkan untuk membina kemampuan dan wawasan peserta didik, sehingga mampu bertindak secara lokal, dan berpikir secara global, tanpa menciptakan Penciptanya.

D.  Menyusun Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah.
Dalam rangka pengembangan KTSP setiap satuan pendidikan harus menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Dalam penyusunan kalender pendidikan, pengembang kurikulum harus mampu menghitung jam belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik, dan menyesuaikannya dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Penyusunan kalender pendidikan selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektifitas, dan hak-hak peserta didik. Dalam kalender pendidikan dapat kita lihat berapa jam waktu efektif yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran, termasuk waktu libur, dan lain-lain. Hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem semester (satu tahun pelajaran terdiri atas dua kelompok penyelenggaraan pendidikan) yang terdiri atas 39 minggu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kalender pendidikan adalah sebagai berikut :
1.      Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
2.      Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
3.      Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4.      Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, dan hari libur khusus.
5.      Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi satu tahun pelajaran menjadi semester 1 dan semester 2.
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor : DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2006 bahwa alokasi waktu pada kalender pendidikan adalah minggu efektif belajar, jeda tengah semester, jeda antar semester, dan libur akhir tahun pelajaran. Selain itu berdasarkan sumber terkait ada pula tambahan dalam alokasi waktu pada alokasi pendidikan, yaitu hari libur keagamaan, hari libur umum/nasional, hari libur khusus,dan  kegiatan khusus sekolah/madrasah yang semuanya tersaji dalam tabel di bawah ini.

No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.


2.
3.
4.




5.





6.

7.


8.
Minggu efektif belajar


Jeda tengah semester
Jeda antar semester
Libur akhir tahun pelajaran


Tambahan
Hari libur keagamaan





Hari libur umum/nasional
Hari libur khusus


Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Minimum 29 minggu dan maksimum 39 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 3 minggu




2-4 minggu





Maksimum 2 minggu

Maksimum 1 minggu


Maksimum 3 minggu


Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
Satu minggu setiap semester
Antara semester I dan II
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.


Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

Cara Menyusun Kalender Pendidikan adalah :
1.      Melihat kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (dalam hal ini KEMENDIKNAS ataupun KEMENAG) sebagai acuan untuk menetukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
2.      Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
3.      Menyesuaikan kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
4.      Menetukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
5.      Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (misal : hari-hari pembelajaran di bulan Ramadhan) serta hari libur fakultatif (misal : libur awal puasa dan libur hari raya).
6.      Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan.

Contoh kalender pendidikan di SDN 9 Sesetan (terlampir).


BAB III
PENUTUP
A.     Simpulan
         Dari pembahasan diatas dapat kami simpulkan, yaitu :
         1.   Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
2.   Struktur KTSP
Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain:
a.  Mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajaran.
b. Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru.
c.   Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum.
d.   Tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
3.   Muatan KTSP
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Muatan KTSP tersebut, yaitu mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan Lokal dan Global.
4.   Cara Menyusun Kalender Pendidikan
a.       Melihat kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
b.      Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
c.       Menyesuaikan kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
d.      Menetukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
e.       Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif serta hari libur fakultatif.
f.       Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh.
B.     Saran
         Adapun saran dari pembahasan diatas, yaitu :
Kita sebagai calon guru hendaknya memahami tujuan, struktur, dan muatan KTSP serta cara menyusun kalender pendidikan agar nantinya mampu mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum, serta dijadikan pedoman dalam pelaksanaan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang efektif.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar