Sabtu, 01 Juni 2013

Pengembangan Silabus



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang

Tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Hal ini harus diwujudkan dalam pengembangan kurikulum dalam bentuk silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi pada masing-masing daerah. Dengan demikian daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan.
Daerah perlu mengembangkan kurikulum dalam bentuk silabus dengan cara melakukan penjabaran terhadap standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang memuat materi setempat yang relevan, sesuai kebutuhan daerah, kondisi, serta potensi daerah setempat.

1.2  Rumusan masalah
1.      Apa pengertian silabus?
2.      Apa pengertian standar kompetensi dan kompetensi dasar?
3.      Bagaimana prinsip pengembangan silabus?
4.      Bagaimana kajian kurikulum dan silabus mata pelajaran IPS kelas 4, 5, dan 6?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian silabus.
2.      Untuk mengetahui pengertian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
3.      Untuk mengetahui prinsip pengembangan silabus.
4.      Untuk mengetahui kajian kurikulum dan silabus mata pelajaran IPS kelas 4, 5, dan 6.



















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian silabus
Menurut para ahli:
Ø  Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar (Yulaelawati, 2004:123)
Ø  Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan (Mulyasa,2010:190)
Ø  Silabus adalah garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi/materi pembelajaran (salim, 1987:98)
Dari beberapa definisi silabus di atas dapat disimpulkan bahwa silabus adalah seperangkat rencana yang berisi garis besar atau pokok-pokok pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.

2.2  Pengertian standar kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
a.       Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan atau semester pada suatu mata pelajaran.
b.      Kompetensi dasar merupakan sejumblah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.


2.3  Prinsip pengembangan silabus
Dalam KTSP, pengembangan silabus diserahkan sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan, khususnya bagi yang sudah mampu melakukannya. Oleh karena itu setiap satuan pendidikan diberi kebebasan dan keleluasaan dalam mengembangkan silabus sesuai dengan  kondisi kebutuhan masing-masing. Agar pengembangan silabus yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan tetap berada dalam bingkai pengembangan kurikulum nasional (standar nasional), maka perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus. Prinsip- prinsip tersebut adalah:

1.      Ilmiah
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan dengan prinsip ilmiah, yang mengandung arti bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.

2.      Relevan
Relevan dalam silabus mengandung arti bahwa ruang lingkup, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus disesuaikan dengan karakteristik peserta didik yakni tingkat perkembangan intelektual, sosial, emosional dan spiritual peserta didik. Disampig itu, relevan mengandung arti kesesuaian atau keserasian antara silabus dengan kebutuhan dan tuntutan kehidupan masyarakat pemakai lulusan. Dengan demikian lulusan pendidikan harus sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dilapangan baik secara kuantitas maupun kualitas. Relevan juga dikaitkan dengan jenjang pendidikan yang ada di atasnya, sehingga terjadi kesinambungan dan pengembangan silabus.
Relevan dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu relevan secara internal dan eksternal. Relevan secara internal adalah kesesuaian antara silabus yang dikembangkan dengan komponen-komponen kurikulum secara keseluruhan, yakni standar kompetensi, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Sedangkan relevan secara eksternal adalah kesesuaian antara silabus dengan karakteristik peserta didik,kebutuhan masyarakat dan lingkungannya.



3.Fleksibel
Pengembangan silabus KTSP harus dilakukan secara fleksibel. Fleksibel dalam silabus dapat dikaji dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni fleksibel sebagai suatu pemikiran pendidikan, dan fleksibel sebagai kaidah dalam penerapan kurikulum. Fleksibel sebagai suatu pemikiran pendidikan berkaitan dengan dimensi peserta didik dan lulusan, sedangkan fleksibel sebagai suatu kaidah dalam penerapan kurikulum berkaitan dengan pelaksanaan silabus.
Prinsip fleksibel tersebut mengandung makna bahwa pelaksanaan program, peserta didik, dan lulusan memiliki ruang gerak dan kebebasan dalam bertindak. Guru sebagai sarana pelaksana silabus, tidak mutlak harus menyajikan program dengan konfigurasi seperti dalam silabus (dokumen tertulis), tetapi dapat mengakomodasi sebagai ide baru atau memperbaiki ide-ide sebelumnya. Demikian halnya peserta didik, mereka diberikan berbagai pengalaman belajar yang dapat dipilih sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Sedangkan fleksibel dari segi lulusan mereka memiliki kewenangan dan kemampuan yang multi arah berkaitan dengan dunia kerja yang akan dimasukinya.

4. Kontinuitas
Kontinuitas atau kesinambungan mengandung arti bahwa setiap program pembelajaran yang dikemas dalam silabus memiliki keterkaitan satu sama lain dalam kompetensi dan pribadi peserta didik.
Kontinuitas atau kesinambungan tersebut bisa secara vertikal, yakni dengan jenjang pendidikan yang ada di atasnya dan bisa juga secara horizontal yakni dengan program-program lain atau dengan silabus lain yang sejenis.

5. Konsisten
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara konsisten, artinya bahwa antara standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memiliki hubungan yang konsisten dalam membentuk kompetensi peserta didik.



6. Memadai
Memadai dalam silabus mengandung arti bahwa ruang lingkup indikator, materi standar, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian yang dilaksanakan dapat mencapai kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
Di samping itu, prinsip memadai juga berkaitan dengan sarana dan prasarana yang berarti bahwa kompetensi dasar yang dijabarkan dalam silabus, pencapaiannya ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai.

7. Aktual dan Kontekstual
Aktual dan kontekstual mengandung arti bahwa ruang lingkup kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian yang dikembangkan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang sedang terjadi dan berlangsung di masyarakat.

8. Efektif
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara efektif, yakni memperhatikan keterlaksanaan silabus tersebut dalam proses pembelajaran, dan tingkat pembentukan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Silabus yang efektif adalah yang dapat diwujudkan dalam kegiatan pembelajaran nyata di kelas atau di lapangan, sebaliknya silabus tersebut dapat dikatakan kurang efektif apabila banyak hal yang tidak dapat dilaksanakan. Keefektifan silabus tersebut dapat dilihat dari kesenjangan yang terjadi antara silabus sebagai kurikulum tertulis (written curriculum), potensial curriculum atau kurikulum yang diharapkan (intended curriculum) dengan curriculum yang teramati (observer curriculum) atau silabus yang dapat dilaksanakan (actual curriculum). Sehubungan dengan itu, dalam pengembangan silabus guru atau pengembang silabus harus membayangkan situasi nyata di kelas agar kendala-kendala yang mungkin terjadi dapat diantisipasi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang terlalu menganga.



9. Efisien
Efisien dalam silabus berkaitan dengan upaya untuk memperkecil atau menghemat penggunaan dana, daya, dan waktu tanpa mengurangi hasil atau kompetensi standar yang ditetapkan. Efisien dalam silabus bisa dilihat dengan cara membandingkan antara biaya,tenaga,dan waktu yang digunakan untuk pembelajaran dengan hasil yang dicapai atau kompetensi yang dapat dibentuk oleh peserta didik. Dengan demikian, setiap guru dituntut untuk dapat mengembangkan silabus dan perencanaan pembelajaran sehemat mungkin, tanpa mengurangi kualitas pencapaian dan pembentukan kompetensi.

v  Prosedur pengembangan Silabus
Pengembangan Silabus KTSP dalam garis besarnya mencangkup langkah-langkah sebagai berikut:
·         Mengisi kolom identitas
·         Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi
·         Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar
·         Mengidentifikasi materi standar
·         Mengembangkan pengalaman (standar proses)
·         Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
·         Menentukan jenis penilaian
·         Alokasi waktu
·         Menentukan sumber belajar





1.      Mengisi kolom identitas
Contoh : cara mengisi kolom identitas


Rounded Rectangle: SILABUS
Nama Sekolah  : SDN Karang Sari
Mata Pelajaran  : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas Semester  : IV/2
Alokasi Waktu   : 12 x 35 menit
 








2.      Mengkaji dan Menganalisis Standar Kompetensi
Standar kompetensi merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan dan harus dicapai siswa sebagai hasil belajarnya dalam setiap satuan pendidikan (SKL)
Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi mata pelajaran dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.       Urutan tidak harus sesuai dengan urutan yang ada dalam Standar Isi, melainkan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan bahan.
b.      Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c.       Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

3.      Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar merupakan rincian dari standar kompetensi, berisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang secara minimal harus dikuasai siswa
Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar mata pelajaranan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan dengan urutan yang ada dalam standar isi.
b.      Keterkaitan antara kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c.       Keterkaitan kompetensi dasar dengan standar kompetensi

4.      Mengidentifikasi Materi Standar
Mengidentifikasi materi standar yang menunjang standar kompetensi dan kompetensi dasar, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, social, dan spiritual peserta didik.
b.      Kebermanfaatan bagi peserta didik.
c.       Struktur keilmuan.
d.      Kedalam dan keluasan materi.
e.       Relevensi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
f.       Alokasi waktu.

5.      Mengembangkan Pengalaman Belajar (Standar Proses)
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik yang dilaskukan peserta didik dalam proses pembentukan kompetensi, dengan berintraksi aktif dengan sumber belajar mlaui pendekatan, metode, dan media pembelajaran yang bervariasi.
Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai oleh peserta didik. Rumusan pengalaman belajar mencerminkan menajeman pengalaman belajar peserta didik.

6.      Merumuskan Indikator Keberhasilasn
a.       Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan dan respon yang dilskukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
b.      Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan , potensi daerah, dan peserta didik.
c.       Indikator dirumuskan dalam kata kerja operasional yang dapat diukur dan dapat diobservasi , sehingga dasar dalam menyusun alat penilaian.

7.      Menentukan Penilaian (Standar Penilaian)
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator, dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, penilaian diri.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan penilaian,yaitu :
a.       Penilaian dilakukan untuk mengujur pencapaian kompetensi.
b.      Menggunakan acuan criteria.
c.       Menggunakan system penilaian berkelanjutan.
d.        Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.
e.   Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran.

8.      Alokasi Waktu
               Alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar dilakukan dengan memperhatikan jumlah minggu efektif dan alokasi mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingannya.
bangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan.
Alokasi waktu yang tercantum dalam silabus merupakan pemikiran waktu yang dibutuhkan oleh rata-rata peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.

9.      Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, social, budaya.
Penentuan sumber belajar dilakukan berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar , indikator kompetensi serta materi pokok, dan kegiatan pembelajaran.

v  Proses Pengembangan Silabus
Untuk memberi kemudahan guru dan kepala sekolah dalam mengembangkan silabus berbasis KTSP, perlu dipahami proses pengembangannya, baik yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi maupun revisi.
1.      Perencanaan
Dalam perencanaan ini tim pengembang harus mengumpulkan informasi dan referensi, serta mengidentifikasi sumber belajar termasuk nara sumber yang diperlukan dalam pengembangan silabus. Pengumpulan informasi dan referensi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi, seperti computer dan internet.
2.      Pelaksanaan
Pelaksanaan menyusun silabus dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Merumuskan kompetensi dan tujuan pembelajaran, serta menentukan materi standar yang memuat kompetensi dasar, materi standar, hasil belajar, dan indicator hasil belajar.
b.      Menentukan strategi, metode dan teknik pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran.
c.       Menentukan alat evaluasi berbasis kelas ( EBK) dan alat ujian berbasis sekolah atau school based exam ( SBE) sesuai dengan visi dam misi sekolah.
Menganalisis kesesuaian silabus dengan ;pengorganisasian pengalaman belajar dan waktu yang tersedia sesuai dengan kurikulum beserta perangkatnya.
3.      Penilaian
Penilaian silabus harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, dengan menggunakan model-model penilaian.


4.      Revisi
Draft silabus yang telah dikembangkan perlu diuji kelayakannya melalui analisis kualitas silabus, penilaian, ahli, dan uji lapangan. Berdasarkan hasil uji kelayakan kemudian dilakukan revisi. Revisi ini pada hakikatnya perlu dilakukan secara kontiniu dan berkesinambungan, sejak awal penyusunan draft sampai silabus tersebut dilaksanakan dalam situasi belajr yang sebenarnya. Revisi silabus harus dilakukan setiap saat, sebagai aktualisasi dari peningkatan kualitas yang berkelanjutan (continuous quality improvement).

v  Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.      Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.       Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.      Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.      Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.      Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.






















BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
            Adapun simpulan dari pembahasan diatas yaitu:
1.      Silabus adalah seperangkat rencana yang berisi garis besar atau pokok-pokok pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
2.      Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.      Kompetensi dasar merupakan sejumblah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.      Prinsip-prinsip pengembangan silabus yaitu:
a.       Ilmiah
b.      Relevan
c.       Konsisten
d.      Memadai
e.       Aktual dan kontekstual
f.       Fleksibel
g.      Kontinuitas
h.      Efektif
i.        Efisien
3.2 Saran
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan yaitu:
Sebagai calon seorang guru hendaknya mengetahui pengertian silabus, standar kompetensi, dan kompetensi dasar serta bagaimana prinsip pengembangan silabus yang berpatokan dengan kurikulum timgkat satuan yang ditetapkan oleh pusat, sehingga nantinya dapat merencanakan pembelajaran dengan maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 01 Juni 2013

Pengembangan Silabus



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang

Tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Hal ini harus diwujudkan dalam pengembangan kurikulum dalam bentuk silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi pada masing-masing daerah. Dengan demikian daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan.
Daerah perlu mengembangkan kurikulum dalam bentuk silabus dengan cara melakukan penjabaran terhadap standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang memuat materi setempat yang relevan, sesuai kebutuhan daerah, kondisi, serta potensi daerah setempat.

1.2  Rumusan masalah
1.      Apa pengertian silabus?
2.      Apa pengertian standar kompetensi dan kompetensi dasar?
3.      Bagaimana prinsip pengembangan silabus?
4.      Bagaimana kajian kurikulum dan silabus mata pelajaran IPS kelas 4, 5, dan 6?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian silabus.
2.      Untuk mengetahui pengertian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
3.      Untuk mengetahui prinsip pengembangan silabus.
4.      Untuk mengetahui kajian kurikulum dan silabus mata pelajaran IPS kelas 4, 5, dan 6.



















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian silabus
Menurut para ahli:
Ø  Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar (Yulaelawati, 2004:123)
Ø  Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan (Mulyasa,2010:190)
Ø  Silabus adalah garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi/materi pembelajaran (salim, 1987:98)
Dari beberapa definisi silabus di atas dapat disimpulkan bahwa silabus adalah seperangkat rencana yang berisi garis besar atau pokok-pokok pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.

2.2  Pengertian standar kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
a.       Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan atau semester pada suatu mata pelajaran.
b.      Kompetensi dasar merupakan sejumblah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.


2.3  Prinsip pengembangan silabus
Dalam KTSP, pengembangan silabus diserahkan sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan, khususnya bagi yang sudah mampu melakukannya. Oleh karena itu setiap satuan pendidikan diberi kebebasan dan keleluasaan dalam mengembangkan silabus sesuai dengan  kondisi kebutuhan masing-masing. Agar pengembangan silabus yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan tetap berada dalam bingkai pengembangan kurikulum nasional (standar nasional), maka perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus. Prinsip- prinsip tersebut adalah:

1.      Ilmiah
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan dengan prinsip ilmiah, yang mengandung arti bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.

2.      Relevan
Relevan dalam silabus mengandung arti bahwa ruang lingkup, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus disesuaikan dengan karakteristik peserta didik yakni tingkat perkembangan intelektual, sosial, emosional dan spiritual peserta didik. Disampig itu, relevan mengandung arti kesesuaian atau keserasian antara silabus dengan kebutuhan dan tuntutan kehidupan masyarakat pemakai lulusan. Dengan demikian lulusan pendidikan harus sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dilapangan baik secara kuantitas maupun kualitas. Relevan juga dikaitkan dengan jenjang pendidikan yang ada di atasnya, sehingga terjadi kesinambungan dan pengembangan silabus.
Relevan dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu relevan secara internal dan eksternal. Relevan secara internal adalah kesesuaian antara silabus yang dikembangkan dengan komponen-komponen kurikulum secara keseluruhan, yakni standar kompetensi, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Sedangkan relevan secara eksternal adalah kesesuaian antara silabus dengan karakteristik peserta didik,kebutuhan masyarakat dan lingkungannya.



3.Fleksibel
Pengembangan silabus KTSP harus dilakukan secara fleksibel. Fleksibel dalam silabus dapat dikaji dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni fleksibel sebagai suatu pemikiran pendidikan, dan fleksibel sebagai kaidah dalam penerapan kurikulum. Fleksibel sebagai suatu pemikiran pendidikan berkaitan dengan dimensi peserta didik dan lulusan, sedangkan fleksibel sebagai suatu kaidah dalam penerapan kurikulum berkaitan dengan pelaksanaan silabus.
Prinsip fleksibel tersebut mengandung makna bahwa pelaksanaan program, peserta didik, dan lulusan memiliki ruang gerak dan kebebasan dalam bertindak. Guru sebagai sarana pelaksana silabus, tidak mutlak harus menyajikan program dengan konfigurasi seperti dalam silabus (dokumen tertulis), tetapi dapat mengakomodasi sebagai ide baru atau memperbaiki ide-ide sebelumnya. Demikian halnya peserta didik, mereka diberikan berbagai pengalaman belajar yang dapat dipilih sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Sedangkan fleksibel dari segi lulusan mereka memiliki kewenangan dan kemampuan yang multi arah berkaitan dengan dunia kerja yang akan dimasukinya.

4. Kontinuitas
Kontinuitas atau kesinambungan mengandung arti bahwa setiap program pembelajaran yang dikemas dalam silabus memiliki keterkaitan satu sama lain dalam kompetensi dan pribadi peserta didik.
Kontinuitas atau kesinambungan tersebut bisa secara vertikal, yakni dengan jenjang pendidikan yang ada di atasnya dan bisa juga secara horizontal yakni dengan program-program lain atau dengan silabus lain yang sejenis.

5. Konsisten
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara konsisten, artinya bahwa antara standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memiliki hubungan yang konsisten dalam membentuk kompetensi peserta didik.



6. Memadai
Memadai dalam silabus mengandung arti bahwa ruang lingkup indikator, materi standar, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian yang dilaksanakan dapat mencapai kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
Di samping itu, prinsip memadai juga berkaitan dengan sarana dan prasarana yang berarti bahwa kompetensi dasar yang dijabarkan dalam silabus, pencapaiannya ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai.

7. Aktual dan Kontekstual
Aktual dan kontekstual mengandung arti bahwa ruang lingkup kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian yang dikembangkan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang sedang terjadi dan berlangsung di masyarakat.

8. Efektif
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara efektif, yakni memperhatikan keterlaksanaan silabus tersebut dalam proses pembelajaran, dan tingkat pembentukan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Silabus yang efektif adalah yang dapat diwujudkan dalam kegiatan pembelajaran nyata di kelas atau di lapangan, sebaliknya silabus tersebut dapat dikatakan kurang efektif apabila banyak hal yang tidak dapat dilaksanakan. Keefektifan silabus tersebut dapat dilihat dari kesenjangan yang terjadi antara silabus sebagai kurikulum tertulis (written curriculum), potensial curriculum atau kurikulum yang diharapkan (intended curriculum) dengan curriculum yang teramati (observer curriculum) atau silabus yang dapat dilaksanakan (actual curriculum). Sehubungan dengan itu, dalam pengembangan silabus guru atau pengembang silabus harus membayangkan situasi nyata di kelas agar kendala-kendala yang mungkin terjadi dapat diantisipasi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang terlalu menganga.



9. Efisien
Efisien dalam silabus berkaitan dengan upaya untuk memperkecil atau menghemat penggunaan dana, daya, dan waktu tanpa mengurangi hasil atau kompetensi standar yang ditetapkan. Efisien dalam silabus bisa dilihat dengan cara membandingkan antara biaya,tenaga,dan waktu yang digunakan untuk pembelajaran dengan hasil yang dicapai atau kompetensi yang dapat dibentuk oleh peserta didik. Dengan demikian, setiap guru dituntut untuk dapat mengembangkan silabus dan perencanaan pembelajaran sehemat mungkin, tanpa mengurangi kualitas pencapaian dan pembentukan kompetensi.

v  Prosedur pengembangan Silabus
Pengembangan Silabus KTSP dalam garis besarnya mencangkup langkah-langkah sebagai berikut:
·         Mengisi kolom identitas
·         Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi
·         Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar
·         Mengidentifikasi materi standar
·         Mengembangkan pengalaman (standar proses)
·         Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
·         Menentukan jenis penilaian
·         Alokasi waktu
·         Menentukan sumber belajar





1.      Mengisi kolom identitas
Contoh : cara mengisi kolom identitas


Rounded Rectangle: SILABUS
Nama Sekolah  : SDN Karang Sari
Mata Pelajaran  : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas Semester  : IV/2
Alokasi Waktu   : 12 x 35 menit
 








2.      Mengkaji dan Menganalisis Standar Kompetensi
Standar kompetensi merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan dan harus dicapai siswa sebagai hasil belajarnya dalam setiap satuan pendidikan (SKL)
Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi mata pelajaran dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.       Urutan tidak harus sesuai dengan urutan yang ada dalam Standar Isi, melainkan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan bahan.
b.      Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c.       Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

3.      Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar merupakan rincian dari standar kompetensi, berisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang secara minimal harus dikuasai siswa
Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar mata pelajaranan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan dengan urutan yang ada dalam standar isi.
b.      Keterkaitan antara kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c.       Keterkaitan kompetensi dasar dengan standar kompetensi

4.      Mengidentifikasi Materi Standar
Mengidentifikasi materi standar yang menunjang standar kompetensi dan kompetensi dasar, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, social, dan spiritual peserta didik.
b.      Kebermanfaatan bagi peserta didik.
c.       Struktur keilmuan.
d.      Kedalam dan keluasan materi.
e.       Relevensi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
f.       Alokasi waktu.

5.      Mengembangkan Pengalaman Belajar (Standar Proses)
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik yang dilaskukan peserta didik dalam proses pembentukan kompetensi, dengan berintraksi aktif dengan sumber belajar mlaui pendekatan, metode, dan media pembelajaran yang bervariasi.
Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai oleh peserta didik. Rumusan pengalaman belajar mencerminkan menajeman pengalaman belajar peserta didik.

6.      Merumuskan Indikator Keberhasilasn
a.       Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan dan respon yang dilskukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
b.      Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan , potensi daerah, dan peserta didik.
c.       Indikator dirumuskan dalam kata kerja operasional yang dapat diukur dan dapat diobservasi , sehingga dasar dalam menyusun alat penilaian.

7.      Menentukan Penilaian (Standar Penilaian)
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator, dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, penilaian diri.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan penilaian,yaitu :
a.       Penilaian dilakukan untuk mengujur pencapaian kompetensi.
b.      Menggunakan acuan criteria.
c.       Menggunakan system penilaian berkelanjutan.
d.        Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.
e.   Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran.

8.      Alokasi Waktu
               Alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar dilakukan dengan memperhatikan jumlah minggu efektif dan alokasi mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingannya.
bangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan.
Alokasi waktu yang tercantum dalam silabus merupakan pemikiran waktu yang dibutuhkan oleh rata-rata peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.

9.      Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, social, budaya.
Penentuan sumber belajar dilakukan berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar , indikator kompetensi serta materi pokok, dan kegiatan pembelajaran.

v  Proses Pengembangan Silabus
Untuk memberi kemudahan guru dan kepala sekolah dalam mengembangkan silabus berbasis KTSP, perlu dipahami proses pengembangannya, baik yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi maupun revisi.
1.      Perencanaan
Dalam perencanaan ini tim pengembang harus mengumpulkan informasi dan referensi, serta mengidentifikasi sumber belajar termasuk nara sumber yang diperlukan dalam pengembangan silabus. Pengumpulan informasi dan referensi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi, seperti computer dan internet.
2.      Pelaksanaan
Pelaksanaan menyusun silabus dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Merumuskan kompetensi dan tujuan pembelajaran, serta menentukan materi standar yang memuat kompetensi dasar, materi standar, hasil belajar, dan indicator hasil belajar.
b.      Menentukan strategi, metode dan teknik pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran.
c.       Menentukan alat evaluasi berbasis kelas ( EBK) dan alat ujian berbasis sekolah atau school based exam ( SBE) sesuai dengan visi dam misi sekolah.
Menganalisis kesesuaian silabus dengan ;pengorganisasian pengalaman belajar dan waktu yang tersedia sesuai dengan kurikulum beserta perangkatnya.
3.      Penilaian
Penilaian silabus harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, dengan menggunakan model-model penilaian.


4.      Revisi
Draft silabus yang telah dikembangkan perlu diuji kelayakannya melalui analisis kualitas silabus, penilaian, ahli, dan uji lapangan. Berdasarkan hasil uji kelayakan kemudian dilakukan revisi. Revisi ini pada hakikatnya perlu dilakukan secara kontiniu dan berkesinambungan, sejak awal penyusunan draft sampai silabus tersebut dilaksanakan dalam situasi belajr yang sebenarnya. Revisi silabus harus dilakukan setiap saat, sebagai aktualisasi dari peningkatan kualitas yang berkelanjutan (continuous quality improvement).

v  Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.      Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.       Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.      Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.      Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.      Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.






















BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
            Adapun simpulan dari pembahasan diatas yaitu:
1.      Silabus adalah seperangkat rencana yang berisi garis besar atau pokok-pokok pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
2.      Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.      Kompetensi dasar merupakan sejumblah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.      Prinsip-prinsip pengembangan silabus yaitu:
a.       Ilmiah
b.      Relevan
c.       Konsisten
d.      Memadai
e.       Aktual dan kontekstual
f.       Fleksibel
g.      Kontinuitas
h.      Efektif
i.        Efisien
3.2 Saran
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan yaitu:
Sebagai calon seorang guru hendaknya mengetahui pengertian silabus, standar kompetensi, dan kompetensi dasar serta bagaimana prinsip pengembangan silabus yang berpatokan dengan kurikulum timgkat satuan yang ditetapkan oleh pusat, sehingga nantinya dapat merencanakan pembelajaran dengan maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar