BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Tuntutan
globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil
pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Upaya ke arah ini
kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan.
Hal
ini harus diwujudkan dalam pengembangan kurikulum dalam bentuk silabus dan
pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan siswa, keadaan sekolah, dan
kondisi pada masing-masing daerah. Dengan demikian daerah atau sekolah memiliki
kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan,
pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu
proses belajar mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran
serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan.
Daerah
perlu mengembangkan kurikulum dalam bentuk silabus dengan cara melakukan
penjabaran terhadap standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang
memuat materi setempat yang relevan, sesuai kebutuhan daerah, kondisi, serta
potensi daerah setempat.
1.2 Rumusan
masalah
1. Apa
pengertian silabus?
2. Apa
pengertian standar kompetensi dan kompetensi dasar?
3. Bagaimana
prinsip pengembangan silabus?
4. Bagaimana
kajian kurikulum dan silabus mata pelajaran IPS kelas 4, 5, dan 6?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian silabus.
2. Untuk
mengetahui pengertian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
3. Untuk
mengetahui prinsip pengembangan silabus.
4. Untuk
mengetahui kajian kurikulum dan silabus mata pelajaran IPS kelas 4, 5, dan 6.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian silabus
Menurut
para ahli:
Ø Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis
memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar
(Yulaelawati, 2004:123)
Ø Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata
pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan (Mulyasa,2010:190)
Ø Silabus adalah garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok
isi/materi pembelajaran (salim, 1987:98)
Dari
beberapa definisi silabus di atas dapat disimpulkan bahwa silabus adalah
seperangkat rencana yang berisi garis besar atau pokok-pokok pembelajaran yang
mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan
pendidikan.
2.2 Pengertian standar kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD)
a. Standar
kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan atau semester pada suatu mata pelajaran.
b. Kompetensi
dasar merupakan sejumblah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam
mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam
suatu pelajaran.
2.3 Prinsip pengembangan silabus
Dalam KTSP, pengembangan silabus diserahkan sepenuhnya kepada
setiap satuan pendidikan, khususnya bagi yang sudah mampu melakukannya. Oleh
karena itu setiap satuan pendidikan diberi kebebasan dan keleluasaan dalam
mengembangkan silabus sesuai dengan
kondisi kebutuhan masing-masing. Agar pengembangan silabus yang
dilakukan oleh setiap satuan pendidikan tetap berada dalam bingkai pengembangan
kurikulum nasional (standar nasional), maka perlu memperhatikan prinsip-prinsip
pengembangan silabus. Prinsip- prinsip tersebut adalah:
1.
Ilmiah
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan dengan prinsip
ilmiah, yang mengandung arti bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi
muatan dalam silabus harus benar, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan
secara keilmuan.
2.
Relevan
Relevan dalam silabus mengandung arti bahwa ruang lingkup,
kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus
disesuaikan dengan karakteristik peserta didik yakni tingkat perkembangan
intelektual, sosial, emosional dan spiritual peserta didik. Disampig itu, relevan
mengandung arti kesesuaian atau keserasian antara silabus dengan kebutuhan dan
tuntutan kehidupan masyarakat pemakai lulusan. Dengan demikian lulusan
pendidikan harus sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dilapangan baik secara
kuantitas maupun kualitas. Relevan juga dikaitkan dengan jenjang pendidikan
yang ada di atasnya, sehingga terjadi kesinambungan dan pengembangan silabus.
Relevan dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu relevan secara internal
dan eksternal. Relevan secara internal adalah kesesuaian antara silabus yang
dikembangkan dengan komponen-komponen kurikulum secara keseluruhan, yakni
standar kompetensi, standar isi, standar proses, dan standar penilaian.
Sedangkan relevan secara eksternal adalah
kesesuaian antara silabus dengan karakteristik peserta
didik,kebutuhan masyarakat dan lingkungannya.
3.Fleksibel
Pengembangan silabus KTSP harus dilakukan secara fleksibel.
Fleksibel dalam silabus dapat dikaji dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni
fleksibel sebagai suatu pemikiran pendidikan, dan fleksibel sebagai kaidah
dalam penerapan kurikulum. Fleksibel sebagai suatu pemikiran pendidikan
berkaitan dengan dimensi peserta didik dan lulusan, sedangkan fleksibel sebagai
suatu kaidah dalam penerapan kurikulum berkaitan dengan pelaksanaan silabus.
Prinsip
fleksibel tersebut mengandung makna bahwa pelaksanaan program, peserta didik,
dan lulusan memiliki ruang gerak dan kebebasan dalam bertindak. Guru sebagai
sarana pelaksana silabus, tidak mutlak harus menyajikan program dengan
konfigurasi seperti dalam silabus (dokumen tertulis), tetapi dapat
mengakomodasi sebagai ide baru atau memperbaiki ide-ide sebelumnya. Demikian
halnya peserta didik, mereka diberikan berbagai pengalaman belajar yang dapat
dipilih sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Sedangkan
fleksibel dari segi lulusan mereka memiliki kewenangan dan kemampuan yang multi
arah berkaitan dengan dunia kerja yang akan dimasukinya.
4. Kontinuitas
Kontinuitas atau kesinambungan mengandung arti bahwa setiap
program pembelajaran yang dikemas dalam silabus memiliki keterkaitan satu sama
lain dalam kompetensi dan pribadi peserta didik.
Kontinuitas
atau kesinambungan tersebut bisa secara vertikal, yakni
dengan jenjang pendidikan yang ada di atasnya dan bisa juga secara horizontal yakni dengan program-program lain
atau dengan silabus lain yang sejenis.
5. Konsisten
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara
konsisten, artinya bahwa antara standar kompetensi, kompetensi dasar,
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memiliki hubungan yang konsisten dalam membentuk kompetensi peserta
didik.
6. Memadai
Memadai dalam silabus mengandung arti bahwa ruang lingkup
indikator, materi standar, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian yang dilaksanakan dapat mencapai kompetensi dasar yang telah
ditetapkan.
Di samping
itu, prinsip memadai juga berkaitan dengan sarana dan prasarana yang berarti
bahwa kompetensi dasar yang dijabarkan dalam silabus, pencapaiannya ditunjang
oleh sarana dan prasarana yang memadai.
7. Aktual dan Kontekstual
Aktual dan kontekstual mengandung arti bahwa ruang lingkup
kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar,
dan sistem penilaian yang dikembangkan memperhatikan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa
yang sedang terjadi dan berlangsung di masyarakat.
8. Efektif
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara efektif,
yakni memperhatikan keterlaksanaan silabus tersebut dalam proses pembelajaran,
dan tingkat pembentukan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah
ditetapkan. Silabus yang efektif adalah yang dapat diwujudkan dalam kegiatan
pembelajaran nyata di kelas atau di lapangan, sebaliknya silabus tersebut dapat
dikatakan kurang efektif apabila banyak hal yang tidak dapat dilaksanakan.
Keefektifan silabus tersebut dapat dilihat dari kesenjangan yang terjadi antara
silabus sebagai kurikulum tertulis (written curriculum), potensial curriculum atau
kurikulum yang diharapkan (intended curriculum) dengan curriculum yang teramati
(observer curriculum) atau silabus yang dapat dilaksanakan (actual curriculum).
Sehubungan dengan itu, dalam pengembangan silabus guru atau pengembang silabus harus membayangkan situasi
nyata di kelas agar kendala-kendala yang mungkin terjadi dapat
diantisipasi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang terlalu menganga.
9. Efisien
Efisien dalam silabus berkaitan dengan upaya untuk memperkecil
atau menghemat penggunaan dana, daya, dan waktu tanpa mengurangi hasil atau
kompetensi standar yang ditetapkan. Efisien dalam silabus bisa dilihat dengan
cara membandingkan antara biaya,tenaga,dan waktu yang digunakan untuk
pembelajaran dengan hasil yang dicapai atau kompetensi yang dapat dibentuk oleh
peserta didik. Dengan demikian, setiap guru dituntut untuk dapat mengembangkan
silabus dan perencanaan pembelajaran sehemat mungkin, tanpa mengurangi kualitas
pencapaian dan pembentukan kompetensi.
v Prosedur pengembangan
Silabus
Pengembangan Silabus KTSP dalam garis besarnya mencangkup
langkah-langkah sebagai berikut:
·
Mengisi kolom identitas
·
Mengkaji dan menganalisis
standar kompetensi
·
Mengkaji dan menentukan
kompetensi dasar
·
Mengidentifikasi materi
standar
·
Mengembangkan pengalaman
(standar proses)
·
Merumuskan indikator
pencapaian kompetensi
·
Menentukan jenis penilaian
·
Alokasi waktu
·
Menentukan sumber belajar
1.
Mengisi kolom identitas
Contoh
: cara mengisi kolom identitas
2.
Mengkaji dan Menganalisis
Standar Kompetensi
Standar
kompetensi merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan dan
harus dicapai siswa sebagai hasil belajarnya dalam setiap satuan pendidikan
(SKL)
Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi mata pelajaran
dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Urutan tidak harus sesuai dengan urutan yang ada dalam Standar Isi,
melainkan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan bahan.
b.
Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran.
c.
Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
3.
Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar merupakan rincian
dari standar kompetensi, berisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang secara
minimal harus dikuasai siswa
Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar mata pelajaranan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a.
Urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan dengan urutan yang ada
dalam standar isi.
b.
Keterkaitan antara kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c.
Keterkaitan kompetensi dasar dengan standar kompetensi
4.
Mengidentifikasi Materi
Standar
Mengidentifikasi materi standar yang menunjang standar kompetensi dan
kompetensi dasar, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Tingkat perkembangan fisik,
intelektual, emosional, social, dan spiritual peserta didik.
b.
Kebermanfaatan bagi peserta
didik.
c.
Struktur keilmuan.
d.
Kedalam dan keluasan materi.
e.
Relevensi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
f.
Alokasi waktu.
5.
Mengembangkan Pengalaman Belajar (Standar Proses)
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik yang dilaskukan
peserta didik dalam proses pembentukan kompetensi, dengan berintraksi aktif
dengan sumber belajar mlaui pendekatan, metode, dan media pembelajaran yang
bervariasi.
Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai oleh peserta
didik. Rumusan pengalaman belajar mencerminkan menajeman pengalaman
belajar peserta didik.
6.
Merumuskan Indikator
Keberhasilasn
a.
Indikator merupakan penjabaran
dari kompetensi dasar yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan dan respon yang
dilskukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
b.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan ,
potensi daerah, dan peserta didik.
c.
Indikator dirumuskan dalam kata kerja operasional yang dapat diukur dan
dapat diobservasi , sehingga dasar dalam menyusun alat penilaian.
7.
Menentukan Penilaian
(Standar Penilaian)
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator,
dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan,
pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk,
penggunaan portofolio, penilaian diri.
Terdapat
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan penilaian,yaitu :
a.
Penilaian dilakukan untuk
mengujur pencapaian kompetensi.
b.
Menggunakan acuan criteria.
c.
Menggunakan system penilaian
berkelanjutan.
d. Hasil penilaian dianalisis
untuk menentukan tindak lanjut.
e. Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran.
8.
Alokasi Waktu
Alokasi
waktu pada setiap kompetensi dasar dilakukan dengan memperhatikan jumlah minggu
efektif dan alokasi mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan kedalaman,
tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingannya.
bangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan.
Alokasi
waktu yang tercantum dalam silabus merupakan pemikiran waktu yang dibutuhkan
oleh rata-rata peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
9.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan
bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan
elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, social, budaya.
Penentuan sumber belajar dilakukan
berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar , indikator kompetensi
serta materi pokok, dan kegiatan pembelajaran.
v Proses Pengembangan
Silabus
Untuk memberi kemudahan guru dan kepala
sekolah dalam mengembangkan silabus berbasis KTSP, perlu dipahami proses
pengembangannya, baik yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi maupun
revisi.
1.
Perencanaan
Dalam perencanaan ini tim pengembang
harus mengumpulkan informasi dan referensi, serta mengidentifikasi sumber
belajar termasuk nara
sumber yang diperlukan dalam pengembangan silabus. Pengumpulan informasi dan referensi dapat
dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi, seperti
computer dan internet.
2.
Pelaksanaan
Pelaksanaan menyusun silabus dapat
dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Merumuskan kompetensi dan tujuan pembelajaran, serta menentukan materi
standar yang memuat kompetensi dasar, materi standar, hasil belajar, dan
indicator hasil belajar.
b.
Menentukan strategi, metode dan teknik pembelajaran sesuai dengan model
pembelajaran.
c.
Menentukan alat evaluasi berbasis kelas ( EBK) dan alat ujian berbasis
sekolah atau school based exam ( SBE) sesuai dengan visi dam misi sekolah.
Menganalisis
kesesuaian silabus dengan ;pengorganisasian pengalaman belajar dan waktu yang
tersedia sesuai dengan kurikulum beserta perangkatnya.
3.
Penilaian
Penilaian
silabus harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, dengan menggunakan
model-model penilaian.
4.
Revisi
Draft silabus yang telah dikembangkan
perlu diuji kelayakannya melalui analisis kualitas silabus, penilaian, ahli,
dan uji lapangan. Berdasarkan hasil uji kelayakan kemudian dilakukan revisi.
Revisi ini pada hakikatnya perlu dilakukan secara kontiniu dan
berkesinambungan, sejak awal penyusunan draft sampai silabus tersebut
dilaksanakan dalam situasi belajr yang sebenarnya. Revisi silabus harus
dilakukan setiap saat, sebagai aktualisasi dari peningkatan kualitas yang
berkelanjutan (continuous quality improvement).
v Pengembangan Silabus
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru
(PKG), dan Dinas Pendikan.
1.
Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.
Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal
belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.
Di
SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus
secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun
secara bersama oleh guru yang terkait.
4.
Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/PKG setempat.
5.
Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Adapun simpulan dari pembahasan
diatas yaitu:
1.
Silabus adalah seperangkat
rencana yang berisi garis besar atau pokok-pokok pembelajaran yang mencakup
standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap
satuan pendidikan.
2. Standar
kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi
dasar merupakan sejumblah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam
mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam
suatu pelajaran.
4. Prinsip-prinsip
pengembangan silabus yaitu:
a. Ilmiah
b. Relevan
c. Konsisten
d. Memadai
e. Aktual
dan kontekstual
f. Fleksibel
g. Kontinuitas
h. Efektif
i.
Efisien
3.2 Saran
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan yaitu:
Sebagai calon
seorang guru hendaknya mengetahui pengertian silabus, standar kompetensi, dan
kompetensi dasar serta bagaimana prinsip pengembangan silabus yang berpatokan
dengan kurikulum timgkat satuan yang ditetapkan oleh pusat, sehingga nantinya
dapat merencanakan pembelajaran dengan maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar