Sabtu, 01 Juni 2013

Standar ISI dalam Kurikulum



BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
        Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
            Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa, dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasisi sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
            Implementasi undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi. Standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
2. Rumusan Masalah
            Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan masalahnya yaitu:
1. Apa pengertian standar isi?
2. Bagaimana kerangka dasar standar isi untuk jenjang pendidikan dasar pada mata pelajaran IPS?

3. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari standar isi.
2. Untuk mengetahui kerangka dasar standar isi untuk jenjang pendidikan dasar pada mata pelajaran IPS.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Standar Isi
Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Implementasi Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tentang dijabarkan kedalamsejumlah peraturan antara lain: peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi mencangkup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Dimana tujuan standar isi ialah meningkatkan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Dalam peraturan pemerintah No 19 tahun  2005 yang membahas standar isi yang secara keseluruhan mencakup hal- hal sebagai berikut:
1.      Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
2.      Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah
3.      Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi
4.      Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah

1.        Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
Ø  Kerangka dasar kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar,materi standar dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
     1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1),menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum ,kejuruan,dan khusus pada jenjeng pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a)   Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia
b)   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c)   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d)  Kelompok mata pelajaran estetika
e)   Kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan
Setiap kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan secara holistic sehingga pembelajaran masing- masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Kurikulum dalam berbagai jenis dan jenjang pendidikan menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca serta menulis, kecakapan berhitung dan kecakapan berkomunikasi.

Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada tabel 1.

Tabel1.cakupan kelompok mata pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1
Agama dan akhlak mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta berakhlak mulia mencakup etika ,budi pekerti,atau morl sebagai perwujudan dari pendidikan agama
2
Kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas diri sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan  kebangsaan ,jiwa dan patriotism bela Negara,penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup ,kesetaraan gender,demokrasi,tanggung jawab sosial, ketaatan terhadap hukum, ketaatan membayar pajak dan sikap serta prilaku anti korupsi, polusi, dan nepotisme.
3
Ilmu pengetahuan dan teknologi

Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB, dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berprilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berfikir ilmiah secara kritis, kreatif serta mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berfikir ilmiah secara kritis,kreatif serta mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan, mengapresiasi keindahan dan harmoni . Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni. Mencakup apresiasi dan ekspresi baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5
Jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakankan sikap sportif, disiplin, kerja sama dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran ,sikap,dan prilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas ,kecanduan narkoba,HIV/AIDS,DB,muntaber,dan penyakit lain yang fotensial untuk mewabah .



Ø  Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam proses pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan local dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1.      Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang diempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam bulan mulai kelas I sampai kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kmpetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan local, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada. substansi muatan local ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memngembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karir peserta didik yang difasilitasi atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan eksrta kurikuler. Berikut ini merupakan table yang memuat 8 mata pelajaran muatan local dan pengembangan diri seperti dibawah ini:



Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV, V, dan VI
A.    Mata Pelajaran

3
1.      Pendidikan Agama
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
3.      Bahasa Indonesia
5
4.      Matematika
5
5.      Ilmu Pengetahuan Alam
4
6.      Ilmu Pengetahuan Sosial
3
7.      Seni Budaya dan Ketrampilan
4
8.      Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
4
B.     Muatan Lokal
2
C.     Pengembangan Diri
2*)
Jumlah
26
27
28
32
*) ekuivalen 2 jam pembelajaran

b.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
c.       Pembelajaran pada kelas I s.d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik sedangkan pada kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d.      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana yang tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 jam pelajaran per minggu secara keseluruhan.
e.       Alokasi waktu 1 jam pembelajaran adalah 35 menit.
f.       Minggu efektif dalam 1 tahun pelajaran (2 semester) adalah 34-38 minggu.

2.      Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah
Beban belajar adalah bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui system tatap muka penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan berpikir. Kegiatan tatap muka merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa proses  interaksi antara peserta didik dengan guru. Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada saat ini, yaitu menggunakan sistem paket. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan mempelajari materi yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan tersebut. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi. Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran berlangsung selama 35 menit. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu adalah 34 jam, ditambah kegiatan pengembangan diri yang lamanya ekuivalen 2 jam. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket adalah antara 0 persen–50 persen dari waktu kegiatan tatap muka pada mata pelajaran yang bersangkutan.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan
Satuan Pendidikan
kelas
Satu jam pembelajaran tatap muka (menit)
Jumlah jam pembelajaran per minggu
Minggu efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran per tahun
Jumlah jam per tahun (@60 menit)
SD
I s.d.III
35
29 - 32
34 - 38
986 – 1216 jam pembelajaran
(34510- 42560 menit)
575-709
SD
IV s.d.VI
35
34
34 - 38
1156-1292 jam pembelajaran (40460-45220 menit)
675-754







Contoh beban belajar di SD Kelas V sebagai berikut:

No
Mata Pelajaran
Jam Pelajaran Per minggu
1
PKN
2 jam
2
Bahasa Indonesia
5 jam
3
Matematika
5 jam
4
IPA
4 jam
5
IPS
3 jam


Kelas VI beban Belajarnya sebagai berikut:
No
Mata Pelajaran
Jam Pelajaran Per minggu
1
PKN
2 jam
2
Bahasa Indonesia
5 jam
3
Matematika
5 jam
4
IPA
4 jam
5
IPS
3 jam






3.      Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi
Ø  Prinsip Pengembangan kurikulum
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TYME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.      Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan local, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna tepat antar substansi.
c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknolgi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena  itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.


d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stick holder) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu pengembangan kepentingan pribadi, ketrampilan berpikir, ketrampilan sosial, ketrampilan akademik, dan ketrampilan vokrasional merupakan keniscayaan.
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
f.       Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan moto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ø  Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan, dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini pserta didik harus mendapat pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan.
b.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar yaitu :
·      Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·      Belajar untuk memahami dan menghayati
·      Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
·      Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain
·      Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
c.       Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ketuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.      Kurikulum dilaksanakan dengan suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat dengan prinsip tut wuri handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (dibelakang memberikan daya dan kekuatan, ditengah membangun semangat dan prakarsa, didepan memberikan contoh dan teladan).
e.       Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar, dan berkembang di masyarakat, lingkungan sekitar, serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh, dan teladan).
f.       Kurikulum yang dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan local dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas, jenis serta jenjang pendidikan.


4.      Kalender pendidikan untuk penelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
     Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Ø  Alokasi waktu
     Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
   Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran,hari libur keagamaan, hari libur umum       termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Ø  Penetapan Kalender Pendidikan
    Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan menteri pendidikan nasional, dan /atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan,kepala daerha tingkat kabupaten/kota, dan/ atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. Pemerintah pusat/ provinsi/kabupaten/ kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan – satuan pendidikan.

TABEL KALENDER PENDIDIKAN

No
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KETERANGAN
1


Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
2
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester satu dan dua
4
Libur akhir tengah pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5
Hari libur keagamaan
2- 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagaaman lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6
Hari libur umum/ Nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan peraturan pemerintah
7
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan cirri kekhususan masing- masing
8
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan diprogramkan secara khusus oleh sekolah/ madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam standar isi. Standar isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan peratuaran pemerintah No 19 tahun 2005.
Contoh kalender pendidikan di SD tahun pelajaran 2010/2011 (terlampir).



2.2 Kerangka Dasar  Standar Isi untuk Jenjang Pendidikan Dasar pada Mata   Pelajaran IPS
     Tabel1.cakupan kelompok mata pelajaran IPS kelas 4,5,dan 6
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan Materi IPS
1
Agama dan akhlak mulia
Keseluruhan Materi Kelas 4.,5 dan 6 mencakup agama dan akhalk mulia, karena dalam setiap materi bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta berakhlak mulia mencakup etika, budi pekerti ,atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama
2
Kewarganegaraan dan kepribadian
Materi kelas 4
Semester 1 :     Keanekaragaman suku bangsa dan budaya
 Peningalan sejarah dan pelestariaannya
 Kepahlawanan dan patriotisme   
Semester 2 :     Masalah sosial        
Materi kelas 5
Semester1 : Keragaman suku bangsa dan budaya     Indonesia
Semester2 : Perjuangan melawan penjajahan dan pergerakan nasional Indonesia, Riwayat hidup tokoh penting pergerakan nasional, Tokoh–tokoh pahlawan yang mempertahankan kemerdekaan.
Materi kelas 6
Semester 1 :   Gejala (fenomena)alam dan social Indonesia dan Negara tetangga, Kenampakan alam dunia
Semester 2 : Bencana alam, Kegiatan ekonomi antar bangsa
3
Ilmu pengetahuan dan teknologi

Materi kelas 4
Semester 2 : Perkembangan teknologi untuk produksi, komunikasi dan transportasi.
Materi kelas 6
Semester 2    : Dampak globalisasi
4
Estetika
Materi kelas 4
Semester 1: Kenampakan alam, sumber daya alam dan pemanfaatannya.
                      Keanekaragaman suku bangsa dan budaya
                      Peninggalan sejarah dan pelestariaannya.
                      Kepahlawanan dan patriotisme.
Semester 2 : Masalah sosial
Materi kelas 5
Semester 1 : Kenampakan alam dan buatan di Indonesia, Kegiatan ekonomi Indonesia.
Materi kelas 6
Semester 1 : Gejala alam dan social Indonesia dan Negara tetangga
                         Kenampakan alam dunia
 Semester  2 : Gejala alam Indonesia dan Negara tetangga
                      Bencana alam
                      Kegiatan ekonomi antar bangsa
5
jasmani,olahraga dan kesehatan
Materi kelas 4
 Semester 1 : Olahraga
Semester 2 : Masalah social
Kelas 6
Semester 2 : Dampak globalisasi











BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
           Dari pembahasan diatas dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1.      Pengertian Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2.      Kerangka Dasar  Standar Isi untuk Jenjang Pendidikan Dasar pada Mata   Pelajaran IPS
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan Materi IPS
1
Agama dan akhlak mulia
Keseluruhan Materi Kelas 4.,5 dan 6 mencakup agama dan akhalk mulia, karena dalam setiap materi bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta berakhlak mulia mencakup etika, budi pekerti ,atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama
2
Kewarganegaraan dan kepribadian
Materi kelas 4
Semester 1 :     Keanekaragaman suku bangsa dan budaya
 Peningalan sejarah dan pelestariaannya
 Kepahlawanan dan patriotisme   
Semester 2 :     Masalah sosial        
Materi kelas 5
Semester1 : Keragaman suku bangsa dan budaya     Indonesia
Semester2 : Perjuangan melawan penjajahan dan pergerakan nasional Indonesia, Riwayat hidup tokoh penting pergerakan nasional, Tokoh–tokoh pahlawan yang mempertahankan kemerdekaan.
Materi kelas 6
Semester 1 :   Gejala (fenomena)alam dan social Indonesia dan Negara tetangga, Kenampakan alam dunia
Semester 2 : Bencana alam, Kegiatan ekonomi antar bangsa
3
Ilmu pengetahuan dan teknologi

Materi kelas 4
Semester 2 : Perkembangan teknologi untuk produksi, komunikasi dan transportasi.
Materi kelas 6
Semester 2    : Dampak globalisasi
4
Estetika
Materi kelas 4
Semester 1: Kenampakan alam, sumber daya alam dan pemanfaatannya.
                      Keanekaragaman suku bangsa dan budaya
                      Peninggalan sejarah dan pelestariaannya.
                      Kepahlawanan dan patriotisme.
Semester 2 : Masalah sosial
Materi kelas 5
Semester 1 : Kenampakan alam dan buatan di Indonesia, Kegiatan ekonomi Indonesia.
Materi kelas 6
Semester 1 : Gejala alam dan social Indonesia dan Negara tetangga
                         Kenampakan alam dunia
 Semester  2 : Gejala alam Indonesia dan Negara tetangga
                      Bencana alam
                      Kegiatan ekonomi antar bangsa
5
jasmani,olahraga dan kesehatan
Materi kelas 4
 Semester 1 : Olahraga
Semester 2 : Masalah social
Kelas 6
Semester 2 : Dampak globalisasi



3.2  Saran
1. Sebagai calon guru hendaknya dapat mengetahui 8 standar nasional pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 yang salah satunya adalah standar isi. Tujuannya untuk peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik.
2. Sebagai calon guru hendaknya mengetahui kerangka dasar standar isi, sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai secara maksimal.
       















3 komentar:

Sabtu, 01 Juni 2013

Standar ISI dalam Kurikulum



BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
        Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
            Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa, dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasisi sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
            Implementasi undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi. Standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
2. Rumusan Masalah
            Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan masalahnya yaitu:
1. Apa pengertian standar isi?
2. Bagaimana kerangka dasar standar isi untuk jenjang pendidikan dasar pada mata pelajaran IPS?

3. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari standar isi.
2. Untuk mengetahui kerangka dasar standar isi untuk jenjang pendidikan dasar pada mata pelajaran IPS.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Standar Isi
Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Implementasi Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tentang dijabarkan kedalamsejumlah peraturan antara lain: peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi mencangkup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Dimana tujuan standar isi ialah meningkatkan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Dalam peraturan pemerintah No 19 tahun  2005 yang membahas standar isi yang secara keseluruhan mencakup hal- hal sebagai berikut:
1.      Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
2.      Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah
3.      Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi
4.      Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah

1.        Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
Ø  Kerangka dasar kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar,materi standar dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
     1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1),menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum ,kejuruan,dan khusus pada jenjeng pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a)   Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia
b)   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c)   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d)  Kelompok mata pelajaran estetika
e)   Kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan
Setiap kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan secara holistic sehingga pembelajaran masing- masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Kurikulum dalam berbagai jenis dan jenjang pendidikan menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca serta menulis, kecakapan berhitung dan kecakapan berkomunikasi.

Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada tabel 1.

Tabel1.cakupan kelompok mata pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1
Agama dan akhlak mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta berakhlak mulia mencakup etika ,budi pekerti,atau morl sebagai perwujudan dari pendidikan agama
2
Kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas diri sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan  kebangsaan ,jiwa dan patriotism bela Negara,penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup ,kesetaraan gender,demokrasi,tanggung jawab sosial, ketaatan terhadap hukum, ketaatan membayar pajak dan sikap serta prilaku anti korupsi, polusi, dan nepotisme.
3
Ilmu pengetahuan dan teknologi

Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB, dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berprilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berfikir ilmiah secara kritis, kreatif serta mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berfikir ilmiah secara kritis,kreatif serta mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan, mengapresiasi keindahan dan harmoni . Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni. Mencakup apresiasi dan ekspresi baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5
Jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakankan sikap sportif, disiplin, kerja sama dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran ,sikap,dan prilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas ,kecanduan narkoba,HIV/AIDS,DB,muntaber,dan penyakit lain yang fotensial untuk mewabah .



Ø  Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam proses pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan local dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1.      Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang diempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam bulan mulai kelas I sampai kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kmpetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan local, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada. substansi muatan local ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memngembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karir peserta didik yang difasilitasi atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan eksrta kurikuler. Berikut ini merupakan table yang memuat 8 mata pelajaran muatan local dan pengembangan diri seperti dibawah ini:



Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV, V, dan VI
A.    Mata Pelajaran

3
1.      Pendidikan Agama
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
3.      Bahasa Indonesia
5
4.      Matematika
5
5.      Ilmu Pengetahuan Alam
4
6.      Ilmu Pengetahuan Sosial
3
7.      Seni Budaya dan Ketrampilan
4
8.      Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
4
B.     Muatan Lokal
2
C.     Pengembangan Diri
2*)
Jumlah
26
27
28
32
*) ekuivalen 2 jam pembelajaran

b.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
c.       Pembelajaran pada kelas I s.d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik sedangkan pada kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d.      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana yang tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 jam pelajaran per minggu secara keseluruhan.
e.       Alokasi waktu 1 jam pembelajaran adalah 35 menit.
f.       Minggu efektif dalam 1 tahun pelajaran (2 semester) adalah 34-38 minggu.

2.      Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah
Beban belajar adalah bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui system tatap muka penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan berpikir. Kegiatan tatap muka merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa proses  interaksi antara peserta didik dengan guru. Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada saat ini, yaitu menggunakan sistem paket. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan mempelajari materi yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan tersebut. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi. Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran berlangsung selama 35 menit. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu adalah 34 jam, ditambah kegiatan pengembangan diri yang lamanya ekuivalen 2 jam. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket adalah antara 0 persen–50 persen dari waktu kegiatan tatap muka pada mata pelajaran yang bersangkutan.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan
Satuan Pendidikan
kelas
Satu jam pembelajaran tatap muka (menit)
Jumlah jam pembelajaran per minggu
Minggu efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran per tahun
Jumlah jam per tahun (@60 menit)
SD
I s.d.III
35
29 - 32
34 - 38
986 – 1216 jam pembelajaran
(34510- 42560 menit)
575-709
SD
IV s.d.VI
35
34
34 - 38
1156-1292 jam pembelajaran (40460-45220 menit)
675-754







Contoh beban belajar di SD Kelas V sebagai berikut:

No
Mata Pelajaran
Jam Pelajaran Per minggu
1
PKN
2 jam
2
Bahasa Indonesia
5 jam
3
Matematika
5 jam
4
IPA
4 jam
5
IPS
3 jam


Kelas VI beban Belajarnya sebagai berikut:
No
Mata Pelajaran
Jam Pelajaran Per minggu
1
PKN
2 jam
2
Bahasa Indonesia
5 jam
3
Matematika
5 jam
4
IPA
4 jam
5
IPS
3 jam






3.      Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi
Ø  Prinsip Pengembangan kurikulum
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TYME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.      Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan local, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna tepat antar substansi.
c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknolgi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena  itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.


d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stick holder) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu pengembangan kepentingan pribadi, ketrampilan berpikir, ketrampilan sosial, ketrampilan akademik, dan ketrampilan vokrasional merupakan keniscayaan.
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
f.       Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan moto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ø  Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan, dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini pserta didik harus mendapat pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan.
b.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar yaitu :
·      Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·      Belajar untuk memahami dan menghayati
·      Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
·      Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain
·      Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
c.       Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ketuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.      Kurikulum dilaksanakan dengan suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat dengan prinsip tut wuri handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (dibelakang memberikan daya dan kekuatan, ditengah membangun semangat dan prakarsa, didepan memberikan contoh dan teladan).
e.       Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar, dan berkembang di masyarakat, lingkungan sekitar, serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh, dan teladan).
f.       Kurikulum yang dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan local dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas, jenis serta jenjang pendidikan.


4.      Kalender pendidikan untuk penelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
     Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Ø  Alokasi waktu
     Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
   Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran,hari libur keagamaan, hari libur umum       termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Ø  Penetapan Kalender Pendidikan
    Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan menteri pendidikan nasional, dan /atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan,kepala daerha tingkat kabupaten/kota, dan/ atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. Pemerintah pusat/ provinsi/kabupaten/ kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan – satuan pendidikan.

TABEL KALENDER PENDIDIKAN

No
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KETERANGAN
1


Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
2
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester satu dan dua
4
Libur akhir tengah pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5
Hari libur keagamaan
2- 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagaaman lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6
Hari libur umum/ Nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan peraturan pemerintah
7
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan cirri kekhususan masing- masing
8
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan diprogramkan secara khusus oleh sekolah/ madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam standar isi. Standar isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan peratuaran pemerintah No 19 tahun 2005.
Contoh kalender pendidikan di SD tahun pelajaran 2010/2011 (terlampir).



2.2 Kerangka Dasar  Standar Isi untuk Jenjang Pendidikan Dasar pada Mata   Pelajaran IPS
     Tabel1.cakupan kelompok mata pelajaran IPS kelas 4,5,dan 6
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan Materi IPS
1
Agama dan akhlak mulia
Keseluruhan Materi Kelas 4.,5 dan 6 mencakup agama dan akhalk mulia, karena dalam setiap materi bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta berakhlak mulia mencakup etika, budi pekerti ,atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama
2
Kewarganegaraan dan kepribadian
Materi kelas 4
Semester 1 :     Keanekaragaman suku bangsa dan budaya
 Peningalan sejarah dan pelestariaannya
 Kepahlawanan dan patriotisme   
Semester 2 :     Masalah sosial        
Materi kelas 5
Semester1 : Keragaman suku bangsa dan budaya     Indonesia
Semester2 : Perjuangan melawan penjajahan dan pergerakan nasional Indonesia, Riwayat hidup tokoh penting pergerakan nasional, Tokoh–tokoh pahlawan yang mempertahankan kemerdekaan.
Materi kelas 6
Semester 1 :   Gejala (fenomena)alam dan social Indonesia dan Negara tetangga, Kenampakan alam dunia
Semester 2 : Bencana alam, Kegiatan ekonomi antar bangsa
3
Ilmu pengetahuan dan teknologi

Materi kelas 4
Semester 2 : Perkembangan teknologi untuk produksi, komunikasi dan transportasi.
Materi kelas 6
Semester 2    : Dampak globalisasi
4
Estetika
Materi kelas 4
Semester 1: Kenampakan alam, sumber daya alam dan pemanfaatannya.
                      Keanekaragaman suku bangsa dan budaya
                      Peninggalan sejarah dan pelestariaannya.
                      Kepahlawanan dan patriotisme.
Semester 2 : Masalah sosial
Materi kelas 5
Semester 1 : Kenampakan alam dan buatan di Indonesia, Kegiatan ekonomi Indonesia.
Materi kelas 6
Semester 1 : Gejala alam dan social Indonesia dan Negara tetangga
                         Kenampakan alam dunia
 Semester  2 : Gejala alam Indonesia dan Negara tetangga
                      Bencana alam
                      Kegiatan ekonomi antar bangsa
5
jasmani,olahraga dan kesehatan
Materi kelas 4
 Semester 1 : Olahraga
Semester 2 : Masalah social
Kelas 6
Semester 2 : Dampak globalisasi











BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
           Dari pembahasan diatas dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1.      Pengertian Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2.      Kerangka Dasar  Standar Isi untuk Jenjang Pendidikan Dasar pada Mata   Pelajaran IPS
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan Materi IPS
1
Agama dan akhlak mulia
Keseluruhan Materi Kelas 4.,5 dan 6 mencakup agama dan akhalk mulia, karena dalam setiap materi bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta berakhlak mulia mencakup etika, budi pekerti ,atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama
2
Kewarganegaraan dan kepribadian
Materi kelas 4
Semester 1 :     Keanekaragaman suku bangsa dan budaya
 Peningalan sejarah dan pelestariaannya
 Kepahlawanan dan patriotisme   
Semester 2 :     Masalah sosial        
Materi kelas 5
Semester1 : Keragaman suku bangsa dan budaya     Indonesia
Semester2 : Perjuangan melawan penjajahan dan pergerakan nasional Indonesia, Riwayat hidup tokoh penting pergerakan nasional, Tokoh–tokoh pahlawan yang mempertahankan kemerdekaan.
Materi kelas 6
Semester 1 :   Gejala (fenomena)alam dan social Indonesia dan Negara tetangga, Kenampakan alam dunia
Semester 2 : Bencana alam, Kegiatan ekonomi antar bangsa
3
Ilmu pengetahuan dan teknologi

Materi kelas 4
Semester 2 : Perkembangan teknologi untuk produksi, komunikasi dan transportasi.
Materi kelas 6
Semester 2    : Dampak globalisasi
4
Estetika
Materi kelas 4
Semester 1: Kenampakan alam, sumber daya alam dan pemanfaatannya.
                      Keanekaragaman suku bangsa dan budaya
                      Peninggalan sejarah dan pelestariaannya.
                      Kepahlawanan dan patriotisme.
Semester 2 : Masalah sosial
Materi kelas 5
Semester 1 : Kenampakan alam dan buatan di Indonesia, Kegiatan ekonomi Indonesia.
Materi kelas 6
Semester 1 : Gejala alam dan social Indonesia dan Negara tetangga
                         Kenampakan alam dunia
 Semester  2 : Gejala alam Indonesia dan Negara tetangga
                      Bencana alam
                      Kegiatan ekonomi antar bangsa
5
jasmani,olahraga dan kesehatan
Materi kelas 4
 Semester 1 : Olahraga
Semester 2 : Masalah social
Kelas 6
Semester 2 : Dampak globalisasi



3.2  Saran
1. Sebagai calon guru hendaknya dapat mengetahui 8 standar nasional pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 yang salah satunya adalah standar isi. Tujuannya untuk peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik.
2. Sebagai calon guru hendaknya mengetahui kerangka dasar standar isi, sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai secara maksimal.
       















3 komentar: