BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pendidikan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam undang- undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang system pendidikan nasional.
Pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan
pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu
pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui
olahhati, olahpikir, olahrasa, dan olahraga agar memiliki daya saing dalam
menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk
menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi
sumber daya alam Indonesia.
Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan
manajemen berbasisi sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi
undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain peraturan pemerintah nomor 19
tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi.
Standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat
dirumuskan masalahnya yaitu:
1.
Apa pengertian standar isi?
2. Bagaimana kerangka dasar standar isi
untuk jenjang pendidikan dasar pada mata pelajaran IPS?
3. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari standar isi.
2. Untuk mengetahui kerangka dasar
standar isi untuk jenjang pendidikan dasar pada mata pelajaran IPS.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Standar Isi
Pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Implementasi Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
tentang dijabarkan kedalamsejumlah peraturan antara lain: peraturan pemerintah
No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah ini
memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 standar nasional
pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi
kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi
mencangkup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Dimana tujuan standar
isi ialah meningkatkan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan
potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta
pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
Dalam peraturan pemerintah No 19 tahun
2005 yang membahas standar isi yang secara keseluruhan mencakup hal- hal
sebagai berikut:
1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan
pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
2. Beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan dasar dan menengah
3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan
dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum
sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi
4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan
pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
1.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan
pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
Ø Kerangka dasar kurikulum
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar,materi
standar dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan
tujuan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1),menyatakan bahwa kurikulum
untuk jenis pendidikan umum ,kejuruan,dan khusus pada jenjeng pendidikan dasar
dan menengah terdiri atas:
a) Kelompok
mata pelajaran agama dan ahlak mulia
b) Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c) Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d) Kelompok
mata pelajaran estetika
e) Kelompok
mata pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan
Setiap kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan secara holistic
sehingga pembelajaran masing- masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan
penghayatan peserta didik dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya
dalam menentukan kelulusan. Kurikulum dalam berbagai jenis dan jenjang
pendidikan menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca serta menulis,
kecakapan berhitung dan kecakapan berkomunikasi.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran
disajikan pada tabel 1.
Tabel1.cakupan
kelompok mata pelajaran
No
|
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1
|
Agama dan
akhlak mulia
|
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta
berakhlak mulia mencakup etika ,budi pekerti,atau morl sebagai perwujudan
dari pendidikan agama
|
2
|
Kewarganegaraan
dan kepribadian
|
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, dimaksudkan untuk
peningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
peningkatan kualitas diri sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan
termasuk wawasan kebangsaan ,jiwa dan
patriotism bela Negara,penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,kemajemukan
bangsa, pelestarian lingkungan hidup ,kesetaraan gender,demokrasi,tanggung
jawab sosial, ketaatan terhadap hukum, ketaatan membayar
pajak dan sikap serta prilaku anti korupsi, polusi, dan nepotisme.
|
3
|
Ilmu
pengetahuan dan teknologi
|
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB, dimaksudkan untuk
mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir
dan berprilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk
memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan
berfikir ilmiah secara kritis, kreatif serta mandiri.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MA/SMALB dimaksudkan untuk
memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta
membudayakan berfikir ilmiah secara kritis,kreatif serta mandiri.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk
menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi,
kecakapan, dan
kemandirian kerja.
|
4
|
Estetika
|
Kelompok mata
pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan, mengapresiasi keindahan dan harmoni . Kemampuan
mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni. Mencakup apresiasi dan
ekspresi baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan
mensyukuri hidup, maupun
dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang
harmonis.
|
5
|
Jasmani, olahraga dan
kesehatan
|
Kelompok mata
pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan
potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga
dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik
serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga
dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan
potensi fisik serta membudayakankan sikap sportif, disiplin, kerja sama dan hidup
sehat.
Budaya hidup
sehat termasuk kesadaran ,sikap,dan prilaku hidup sehat yang bersifat
individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan
dari perilaku seksual bebas ,kecanduan narkoba,HIV/AIDS,DB,muntaber,dan
penyakit lain yang fotensial untuk mewabah .
|
Ø Struktur Kurikulum
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam proses pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap
mata pelajaran setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus
dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam
struktur kurikulum. kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi
dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Muatan local dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari
struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1. Struktur
Kurikulum SD/MI
Struktur
kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang diempuh dalam satu jenjang
pendidikan selama enam
bulan mulai kelas I sampai kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun
berdasarkan standar kmpetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kurikulum
SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan local, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada. substansi muatan local
ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan
merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memngembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui
kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan
kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karir peserta didik yang
difasilitasi atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang
dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan eksrta kurikuler. Berikut ini merupakan table yang memuat 8 mata
pelajaran muatan local dan pengembangan diri
seperti dibawah ini:
Komponen
|
Kelas dan Alokasi
Waktu
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV, V, dan VI
|
|
A. Mata
Pelajaran
|
|
3
|
||
1. Pendidikan
Agama
|
||||
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
|||
3. Bahasa
Indonesia
|
5
|
|||
4. Matematika
|
5
|
|||
5. Ilmu
Pengetahuan Alam
|
4
|
|||
6. Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
3
|
|||
7. Seni
Budaya dan Ketrampilan
|
4
|
|||
8. Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan
|
4
|
|||
B. Muatan
Lokal
|
2
|
|||
C. Pengembangan
Diri
|
2*)
|
|||
Jumlah
|
26
|
27
|
28
|
32
|
*) ekuivalen 2 jam
pembelajaran
b. Substansi
mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
c. Pembelajaran
pada kelas I s.d
III dilaksanakan melalui pendekatan tematik sedangkan pada kelas IV s.d VI dilaksanakan
melalui pendekatan mata pelajaran.
d. Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana yang tertera
dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4
jam pelajaran per minggu secara keseluruhan.
e. Alokasi
waktu 1 jam pembelajaran adalah 35 menit.
f. Minggu
efektif dalam 1 tahun pelajaran (2 semester) adalah 34-38 minggu.
2. Beban
belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah
Beban belajar adalah bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik
untuk mengikuti program pembelajaran melalui system tatap muka penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan berpikir. Kegiatan
tatap muka merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan guru. Beban
belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan
yang berlaku di sekolah pada saat ini, yaitu menggunakan sistem paket. Sistem
paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan mempelajari materi yang
sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum tingkat
satuan pendidikan tersebut. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4
jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran
tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di
samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak
terdapat dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi. Beban
belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam
pembelajaran berlangsung selama 35 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu adalah 34 jam, ditambah kegiatan
pengembangan diri yang lamanya ekuivalen 2 jam. Alokasi waktu untuk penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket adalah
antara 0 persen–50 persen dari waktu kegiatan tatap muka pada mata pelajaran
yang bersangkutan.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan
Satuan Pendidikan
|
kelas
|
Satu jam pembelajaran tatap muka (menit)
|
Jumlah jam pembelajaran per minggu
|
Minggu efektif per tahun ajaran
|
Waktu pembelajaran per tahun
|
Jumlah jam per tahun (@60 menit)
|
SD
|
I s.d.III
|
35
|
29 - 32
|
34 - 38
|
986 – 1216 jam pembelajaran
(34510- 42560 menit)
|
575-709
|
SD
|
IV s.d.VI
|
35
|
34
|
34 - 38
|
1156-1292 jam pembelajaran (40460-45220 menit)
|
675-754
|
Contoh beban belajar di SD
Kelas V sebagai berikut:
No
|
Mata Pelajaran
|
Jam Pelajaran Per minggu
|
1
|
PKN
|
2 jam
|
2
|
Bahasa
Indonesia
|
5 jam
|
3
|
Matematika
|
5 jam
|
4
|
IPA
|
4 jam
|
5
|
IPS
|
3 jam
|
Kelas VI beban Belajarnya
sebagai berikut:
No
|
Mata Pelajaran
|
Jam Pelajaran Per minggu
|
1
|
PKN
|
2 jam
|
2
|
Bahasa
Indonesia
|
5 jam
|
3
|
Matematika
|
5 jam
|
4
|
IPA
|
4 jam
|
5
|
IPS
|
3 jam
|
3. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari
standar isi
Ø Prinsip
Pengembangan kurikulum
a. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada TYME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan.
b. Beragam
dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama,
suku, budaya dan adat istiadat serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan local, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna tepat antar substansi.
c. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknolgi, dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
berkembang secara dinamis. Oleh karena
itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti
dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni.
d. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stick holder) untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk didalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu
pengembangan kepentingan pribadi, ketrampilan berpikir, ketrampilan sosial,
ketrampilan akademik, dan ketrampilan vokrasional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan
mata pelajaran yang direncanakan secara berkesinambungan antar semua jenjang
pendidikan.
f. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal, dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
g. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan moto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ø Prinsip
Pelaksanaan Kurikulum
Dalam
pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a. Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan, dan kondisi peserta didik
untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini pserta
didik harus mendapat pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan
untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan.
b. Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar yaitu :
· Belajar
untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
· Belajar
untuk memahami dan menghayati
· Belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
· Belajar
untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain
· Belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan
c. Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat
perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ketuhanan, keindividuan,
kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum
dilaksanakan dengan suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling
menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat dengan prinsip tut wuri handayani, ing madya mangun karsa,
ing ngarsa sung tulada (dibelakang memberikan daya dan kekuatan, ditengah
membangun semangat dan prakarsa, didepan memberikan contoh dan teladan).
e. Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar dengan prinsip alam
takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar, dan berkembang di
masyarakat, lingkungan sekitar, serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber
belajar, contoh, dan teladan).
f. Kurikulum
yang dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
g. Kurikulum
yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan local dan
pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan
kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas, jenis serta jenjang
pendidikan.
4.
Kalender pendidikan untuk penelenggaraan pendidikan
pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan
dengan mengikuti
kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama
satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
Ø Alokasi waktu
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Minggu efektif belajar
adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang
dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran,hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk
hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
Ø Penetapan Kalender Pendidikan
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan juli setiap tahun dan berakhir pada
bulan juni tahun berikutnya. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan
keputusan menteri pendidikan nasional, dan /atau Menteri Agama dalam hal yang
terkait dengan hari raya keagamaan,kepala daerha tingkat kabupaten/kota, dan/
atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Pemerintah pusat/ provinsi/kabupaten/ kota
dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan – satuan pendidikan.
TABEL
KALENDER PENDIDIKAN
No
|
KEGIATAN
|
ALOKASI
WAKTU
|
KETERANGAN
|
1
|
Minggu efektif belajar
|
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan
pendidikan.
|
2
|
Jeda tengah semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Satu minggu setiap semester
|
3
|
Jeda antar semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Antara semester satu dan dua
|
4
|
Libur akhir tengah pelajaran
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal
tahun pelajaran
|
5
|
Hari libur keagamaan
|
2- 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan libur keagaaman lebih panjang dapat
mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif
|
6
|
Hari libur umum/ Nasional
|
Maksimum 2 minggu
|
Disesuaikan dengan peraturan pemerintah
|
7
|
Hari libur khusus
|
Maksimum 1 minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan cirri kekhususan masing- masing
|
8
|
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan diprogramkan secara khusus oleh sekolah/
madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran
efektif
|
Satuan pendidikan dapat menyusun
kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana tercantum dalam standar isi.
Standar
isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk
berdasarkan peratuaran pemerintah No 19 tahun 2005.
Contoh kalender pendidikan
di SD tahun pelajaran 2010/2011 (terlampir).
2.2
Kerangka Dasar Standar Isi untuk Jenjang
Pendidikan Dasar pada Mata Pelajaran
IPS
Tabel1.cakupan kelompok mata pelajaran IPS
kelas 4,5,dan 6
No
|
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
Materi IPS
|
1
|
Agama dan
akhlak mulia
|
Keseluruhan Materi
Kelas 4.,5 dan 6 mencakup agama dan akhalk mulia, karena dalam setiap
materi bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta berakhlak mulia mencakup etika, budi pekerti ,atau moral sebagai
perwujudan dari pendidikan agama
|
2
|
Kewarganegaraan
dan kepribadian
|
Materi kelas 4
Semester 1 :
Keanekaragaman
suku bangsa dan budaya
Peningalan sejarah dan pelestariaannya
Kepahlawanan dan patriotisme
Semester 2 : Masalah
sosial
Materi kelas 5
Semester1 : Keragaman suku bangsa
dan budaya Indonesia
Semester2 : Perjuangan melawan
penjajahan dan pergerakan nasional Indonesia, Riwayat hidup tokoh penting pergerakan
nasional, Tokoh–tokoh pahlawan yang
mempertahankan kemerdekaan.
Materi kelas 6
Semester
1 : Gejala
(fenomena)alam dan social Indonesia dan Negara tetangga, Kenampakan alam dunia
Semester 2 : Bencana alam, Kegiatan ekonomi
antar bangsa
|
3
|
Ilmu
pengetahuan dan teknologi
|
Materi kelas 4
Semester 2 : Perkembangan teknologi
untuk produksi, komunikasi
dan transportasi.
Materi
kelas 6
Semester
2 : Dampak globalisasi
|
4
|
Estetika
|
Materi
kelas 4
Semester
1: Kenampakan
alam, sumber
daya alam dan pemanfaatannya.
Keanekaragaman suku bangsa dan budaya
Peninggalan sejarah dan
pelestariaannya.
Kepahlawanan
dan patriotisme.
Semester
2 : Masalah sosial
Materi
kelas 5
Semester 1 : Kenampakan alam dan
buatan di Indonesia, Kegiatan ekonomi Indonesia.
Materi kelas 6
Semester 1 : Gejala alam dan
social Indonesia
dan Negara
tetangga
Kenampakan
alam dunia
Semester 2 : Gejala alam Indonesia
dan Negara tetangga
Bencana alam
Kegiatan ekonomi antar bangsa
|
5
|
jasmani,olahraga
dan kesehatan
|
Materi
kelas 4
Semester 1 : Olahraga
Semester 2 : Masalah social
Kelas
6
Semester 2 : Dampak globalisasi
|
BAB
III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Dari pembahasan diatas dapat kami
simpulkan sebagai berikut:
1. Pengertian
Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi
dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
2. Kerangka
Dasar Standar Isi untuk Jenjang
Pendidikan Dasar pada Mata Pelajaran IPS
No
|
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
Materi IPS
|
1
|
Agama dan
akhlak mulia
|
Keseluruhan Materi
Kelas 4.,5 dan 6 mencakup agama dan akhalk mulia, karena dalam setiap
materi bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta berakhlak mulia mencakup etika, budi pekerti ,atau moral sebagai
perwujudan dari pendidikan agama
|
2
|
Kewarganegaraan
dan kepribadian
|
Materi kelas 4
Semester 1 :
Keanekaragaman
suku bangsa dan budaya
Peningalan sejarah dan pelestariaannya
Kepahlawanan dan patriotisme
Semester 2 : Masalah
sosial
Materi kelas 5
Semester1 : Keragaman suku bangsa
dan budaya Indonesia
Semester2 : Perjuangan melawan
penjajahan dan pergerakan nasional Indonesia, Riwayat hidup tokoh penting pergerakan
nasional, Tokoh–tokoh pahlawan yang
mempertahankan kemerdekaan.
Materi kelas 6
Semester
1 : Gejala
(fenomena)alam dan social Indonesia dan Negara tetangga, Kenampakan alam dunia
Semester 2 : Bencana alam, Kegiatan ekonomi
antar bangsa
|
3
|
Ilmu
pengetahuan dan teknologi
|
Materi kelas 4
Semester 2 : Perkembangan teknologi
untuk produksi, komunikasi
dan transportasi.
Materi
kelas 6
Semester
2 : Dampak globalisasi
|
4
|
Estetika
|
Materi
kelas 4
Semester
1: Kenampakan
alam, sumber
daya alam dan pemanfaatannya.
Keanekaragaman suku bangsa dan budaya
Peninggalan sejarah dan
pelestariaannya.
Kepahlawanan dan patriotisme.
Semester
2 : Masalah sosial
Materi
kelas 5
Semester 1 : Kenampakan alam dan
buatan di Indonesia, Kegiatan ekonomi Indonesia.
Materi kelas 6
Semester 1 : Gejala alam dan
social Indonesia
dan Negara
tetangga
Kenampakan
alam dunia
Semester 2 : Gejala alam Indonesia
dan Negara tetangga
Bencana alam
Kegiatan ekonomi antar bangsa
|
5
|
jasmani,olahraga
dan kesehatan
|
Materi
kelas 4
Semester 1 : Olahraga
Semester 2 : Masalah social
Kelas
6
Semester 2 : Dampak globalisasi
|
3.2
Saran
1.
Sebagai
calon guru hendaknya dapat mengetahui 8 standar nasional pendidikan sebagaimana
yang tertuang dalam peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 yang salah satunya
adalah standar isi. Tujuannya untuk peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan
untuk pengembangan potensi peserta didik.
2.
Sebagai calon guru hendaknya mengetahui kerangka dasar standar isi, sehingga
tujuan pembelajaran dapat tercapai secara maksimal.
aku izin copy ya..
BalasHapustrimakasih
Ijin ngopy ya makazih
BalasHapusTrm ksh .
BalasHapus