BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat membanggakan, baik
di darat, laut, bahkan di udara. Hanya
saja masyarakat dan generasinya belum memiliki kemampuan berpikir yang memadai.
Percepatan arus informasi dalam era globalisasi dewasa ini menuntut semua
bidang kehidupan untuk menyesuaikan visi, misi, tujuan, dan strateginya agar
sesuai dengan kebutuhan, dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut
secara langsung mengubah tatanan dalam sistem makro, meso, maupun mikro,
demikian halnya dalam sistem pendidikan.
Salah
satu komponen penting dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum. Karena kurikulum merupakan komponen
pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh
pengelola maupun penyelenggara, khususnya guru dan kepala sekolah. Oleh karena
itu, sejak Indonesia memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi
anak-anak bangsanya, sejak saat itu pula pemerintah menyusun kurikulum secara
sentralistik dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh tanah air
Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan standar
kompetensi lulusan dan standar isi, untuk dijadikan acuan dalam pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Lalu bagaimanakah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini
diberlakukan? Hal inilah yang akan dibahas dalam makalah ini.
1.2.Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1. Apa
pengertian kurikulum?
2. Bagaimana sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia?
3. Bagaimana
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
4. Apa
saja prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
5. Bagaimana
acuan operasional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
1.3.Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui pengertian kurikulum.
2. Untuk mengetahui sejarah perkembangan kurikulum di
Indonesia.
3. Untuk
mengetahui pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP).
4. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP).
5. Untuk
mengetahui acuan operasional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Kurikulum dan KTSP
Istilah
kurikulum berasal dari bahasa latin “ curriculum”, sedang menurut Bahasa Prancis “cuurier” artinya to
run (berlari).
Istilah kurikulum pada
awalnya dipakai dalam dunia olah raga dengan istilah “curriculae” (Bahasa Latin) yaitu suatu jarak
yang harus ditempuh oleh pelari atau kereta dalam perlombaan, dari awal sampai
akhir. Dalam kamus Webstar 1955 kurikulum
diartikan sejumlah mata pelajaran di sekolah atau mata kuliah di perguran tinggi yang
harus ditempuh untuk mencapai suatu ijazah. Dalam kamus ini kurikulum juga
diartikan keseluruhan pelajaran yang disajikan oleh suatu lembaga pendidikan.
Berikut
ini merupakan pengertian kurikulum menurut beberapa pakar kurikulum:
1.
Alice Miel dalam
bukunya Changing the Curriculum: a Social
Proses (1946) mengatakan bahwa kurikulum adalah
segala pengalaman dan pengaruh yang bercorak pendidikan yang diperoleh anak di
sekolah. Kurikulum mencakup pengetahuan, kecakapan, kebiasaan - kebiasan,
sikap, apresiasi, cita – cita, norma – norma, pribadi guru, kepala sekolah, dan
seluruh pegawai sekolah.
2.
J. Galen Saylor dan William M. Alexander dalam
bukunya Curriculum Planning for Better
Teaching and Learning (1956) mengatakan bahwa
kurikulum adalah segala usaha sekolah untuk memengaruhi anak belajar, apakah
dalam ruangan kelas, di halaman sekolah atau di luar sekolah termasuk
kurikulum. Kurikulum juga meliputi kegiatan ekstrakurikuler.
3.
Harold B. Albertycs dalam
bukunya Reorganizing the High School
Curriculum (1965)
mengartikan kurikulum sebagai semua kegiatan baik di dalam maupun diluar
kelas yang berada dibawah tanggung jawab sekolah.
4.
Willam B. Ragan dalam bukunya Modern
Elementary Curriculum (1966) mengatakan bahwa
kurikulum meliputi seluruh program dan kehidupan dalam sekolah yakni segala
pengalaman anak dibawah tanggung jawab sekolah.
5.
B. Othanel Smith,W.O. Stanley, dan J.
Harlan
Shores mengartikan
kurikulum sebagai sejumlah pengalaman yang secara pontensial dapat diberikan
pada anak dan pemuda agar mereka dapat berpikir dan berbuat sesuai dengan
masyarakatnya.
6. J. Lloyd Trump dan Delmas F. Miller dalam bukunya Secondary
School Improvement (1973) mengartikan kurikulum
meliputi metode mengajar dan belajar, cara mengevaluasi murid dan seluruh
program, perubahan tenaga mengajar, bimbingan dan penyuluhan, supervisi dan
administrasi dan hal – hal struktural mengenai waktu, jumlah ruangan, serta
kemungkinan memilih mata pelajaran.
7. Hermana
Somantrie ( dalam Saylor, Alexander,
Lewis , 1981 ) Kurikulum adalah sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus
ditempuh oleh peserta didik.
8. Franklin
Bobbit ( 1918 ) mengemukakan bahwa “kurikulum adalah susunan pengalaman
belajar terarah yang digunakan oleh sekolah untuk membentangkan kemampuan
individual anak didik.
9.Harold Rugg (1927)
juga mengemukakan pandangannya mengenai pengertian kurikulum, yang berpendapat
“kurikulun sebagai suatu rangkaian pengalaman yang memiliki kemanfaatan
maksimum bagi anak didik dalam mengembangkan kemampuan agar dapat menyesuaikan
diri dan dapat menghadapi berbagai situasi kehidupan”.
10. Hollins
Caswel ( 1935 ) menyatakan bahwa kurikulum adalah susunan pengalaman yang
digunakan guru sebagai proses dan prosedur untuk membimbing anak didik menuju
kedewasaan.
11. Ralph Tyler
(1957) menegaskan bahwa kurikulum
adalah seluruh pengalaman belajar yang direncanakan dan diarahkan oleh sekolah
untuk mencapai tujuan pendidikannya.
12 Hilda Taba (1962)
mengatakan bahwa “kurikulum adalah pernyataan tentang tujuan – tujuan
pendidikan yang bersifat umum dan khusus ,dan materinya dipilih dan
diorganisasikan berdasarkan suatu pola tertentu untuk kepentingan belajar dan
mengajar”.
13. Robert
Gagne (1967) mengartikan bahwa kurikulum adalah suatu rangkaian unit materi
belajar yang disusun sedemikian rupa sehingga anak didik dapat mempelajarinya
berdasarkan kemampuan awal yang dimiliki
atau dikuasai sebelumnya.
14 James Popham
dan Eva Baker( 1970) mengatakan bahwa kurikulum adalah seluruh hasil
belajar yang direncanakan dan merupakan tanggung jawab sekolah.
15. Michael
Schiro (1978) mengartikan kurikulum adalah sebagai proses pengembangan anak
didik yang diharapkan terjadi dan digunakan dalam perencanaan pengajaran
Dari
pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah “seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar,
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran untuk mencapai
kompetensi dasar dan tujuan pendidikan”.
Pengertian
KTSP :
o
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah di
bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor Depag kab / kota untuk pendidikan dasar dan dinas
pendidikan / kantor Depag untuk pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
o
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan
kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran
yakni sekolah dan satuan pendidikan.
o
KTSP adalah salah satu wujud reformasi
pendidikan yang memberikan otonomi kepada
sekolah
dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan
masing-masing.
o
KTSP adalah strategi pengembangan kurikulum
untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi.
o
KTSP adalah paradigma baru pengembangan
kurikulum yang memberikan otonomi luas kepada setiap satuan pendidikan,dan
pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di
sekolah.
Berdasarkan pengertian KTSP di atas maka dapat
disimpulkan bahwa KTSP adalah korikulum operasional yang disusun, dikembangkan
dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah sebagai
posisi yang paling dekat dengan pembelajaran sesuai dengan potensi, tuntutan,
dan kebutuhan masing-masing sehingga akan terwujud sekolah yang efektif,
produktif dan berprestasi.
2. Sejarah
Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Dalam perjalanannya dunia pendidikan Indonesia telah
menerapkan 6 kurikulum yaitu :
a.
Kurikulum 1968
Setelah berakhirnya orde lama, keluar ketetapan MPRS
No XXVII/MPRS/1966 yang berisi tujuan pendidikan : membentuk manusia
pancasilais yang sejati. Dua tahun kemudian lahirlah kurikulum 1968, sebuah
pedoman praktis pendidikan yang tersruktur pertama kali (Cony Semiawan,1980).
Tujuan pendidikan menurut kurikulum 1968 adalah mempertinggi mental-moral budi
pekerti dan memperkuat keyakinan agama, mempertinggi keterampilan, serta
membina atau menggembangkan fisik yang kuat dan sehat. Ketentuan – ketentuan
dalam kurikulum 1968 adalah :
1. Bersifat : correlated subject curriculum
2. Jumlah mata pelajaran untuk SD sepuluh bidang studi,
SMP sebelas bidang studi (Bahasa Indonesia dibedakan Bahasa Indonesia I dan Bahasa
Indonesia II) SMA jurusan A delapan belas bidang studi, SMA jurusan B Dua puluh
bidang studi, SMA jurusan C Sembilan belas bidang studi.
3. Penjurusan SMA dilakukan di kelas dua. Pada waktu
diberlakukan Kurikulum 1968 yang menjabat menteri pendidikan adalah Mashuru,
S.H.
b.
Kurikulum 1975
Ketentuan – ketentuan kurikulum 1975 adalah :
1. Sifat : integrated curriculum organization
2. SD mempunyai satu struktur program terdiri atas 9
bidang studi
3. Pelajaran Ilmu Alam dan Ilmu Hayat menjadi Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
4. Pelajaran Ilmu Aljabar dan Ilmu Ukur menjadi
Matematika
5. Jumlah mata pelajaran SMP dan SMA menjadi 11 bidang
studi
6. Penjurusan SMA dibagi menjadi 3 yaitu : IPA, IPS, Bahasa
dimulai pada permulaan semester ke - 2
Karena kurikulum ini tidak dapat diimplemasikan di
masing – masing sekolah di Indonesia maka kurikulum ini diganti oleh kurikulum
1984.
c.
Kurikulum 1984
Ketentuan – ketentuan dalam kurikulum 1984 adalah :
1. Sifat : Content Based Curriculum
2. Program pelajaran mencakup 11 bidang studi
3. Jumlah mata pelajaran SMP menjadi 12 bidang studi
4. Jumlah mata pelajaran SMA 15 bidang studi untuk program inti, 4 bidang studi untuk bidang pilihan
5. Penjurusan SMA dibagi lima program A1 (Ilmu Fisika),
A2 (Ilmu Biologi), A3 (Ilmu Sosial), A4 (Ilmu Budaya), A5 (Ilmu Agama)
6. Penjurusan dilakukan pada kelas 2
Dalam perjalanan kurikulum 1984 dianggap oleh banyak
kalangan sarat beban sehingga diganti dengan kurikulum1994 yang lebih
sederhana.
d.
Kurikulum 1994
Ketentuan – ketentuan dalam kurikulum 1994 adalah :
1. Bersifat ; objective based curriculum
2. Nama SMP diganti menjadi SLTP, dan SMA diganti SMU
3. Mata pelajaran PSPB dihapus
4. Program pengajaran SD dan SLTP disusun oleh 13 mata
pelajaran
5. Program pengajaran SMU disusun dalam 10 mata pelajaran
6. Penjurusan Sma dilakukan di kelas 2 yang terdiri dari
program IPA, program IPS, program Bahasa.
Ketika reformasi bergulir, kurikulum 1994 mengalami
penyesuaian – penyesuaian dalam rangka mengakomodasi tuntutan – tuntutan oleh
karena itu muncul suplemen 1994 yang lahir tahun1995. Dalam suplemen – suplemen
tersebut ada penyesuaian – penyesuaian yaitu : mata pelajaran sosial seperti
PPKN, Sejarah, dan beberapa mata pelajaran yang lainnya. Bersamaan dengan
lahirnya dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang menggantikan nomor 2 Tahun 1989, pemerintah melalui Departemen
Pendidikan Nasional menggagas kurikulum
baru yang diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi.
e.
Kurikulum 2004 (
kurikulum berbasis kompetensi )
Pendidikan di Indonesia dianggap hanya melahirkan
lulusan yang akan menjadi beban Negara dan masyarakat. Karena kurang ditunjang
dengan kompetensi yang memadai ketika terjun ke dalam masyarakat. Untuk
merespon hal tersebut pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional
menawarkan kurikulum yang dianggap mampu menjawab problematika seputar
rendahnya mutu pendidikan dewasa ini. Karena dalam kurikulum berbasis
kompetensi peserta didik diarahkan untuk menguasai sejumlah kompetensi sesuai
dengan standar yang telah ditentukan
( kunandar 2005 ).
Ketentuan -
ketentuan dalam kurikulum berbasis kompetensi adalah :
1. bersifat: competency based curriculum
2. penyebutan SLTP menjadi SMP dan SMU menjadi SMA
3. program pengajaran SD disusun dalam 7 mata pelajaran
4. program pengajaran SMP disusun dalam 11 mata pelajaran
5. program pengajaran SMA disusun dalam 17 mata pelajaran
6. penjurusan SMA dilakukan dikelas II, terdiri atas Ilmu
Alam, Sosial, dan Bahasa ( Kompas, 16 Agustus 2005 )
Kurikulum ini belum disahkan oleh Menteri Pendidikan
walaupun sudah diuji coba di beberapa sekolah melalui pilot project. Hal
tersebut disebabkan kurikulum ini menuai kritik dari beberapa kalangan baik
dari para ahli Pendidikan dan praktisi
pendidikan. Beberapa kritik terhadap kurikulum ini:
1. Masih sarat dengan materi sehingga ketakutan guru akan
dikejar-kejar materi seperti yang terjadi pada kurikulum 1994 akan terulang
kembali.
2. Pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan
Nasional masih terlalu intervensi terhadap kebijakan sekolah dan guru untuk
mengembangkan kurikulum tersebut.
3. Masih belum jelasnya (bias) pengertian kompetensi
sehingga ketika diterapkan pada standar kompetensi kululusan belum terlalu
aplikatif.
4. Adanya sistem penilaian yang belum jelas dan terukur.
Melalui kebijakan pemerintah, kurikulum berbasis
kompetensi mengalami revisi,dengan dikeluarkannya Permen Diknas No.23 tentang
Standar Kompetensi Lulusan dan Permen Diknas No.24 tentang pelaksanaan kedua Permen
diatas yang dikeluarkan pada tahun 2006. Dengan dikeluarkannya ketiga Permen
diatas seakan menjawab ketidakjelasan nasib KBK
yang selama ini sudah diterapkan di beberapa sekolah.
f.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP merupakan revisi dan pengembangan dari
pengembangan dari kurukulum berbasis kompetensi atau ada yang menyebut
kurikulum 2004. KTSP lahir Karena KBK masih sarat dengan beban belajar dan
pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi
dalam pengembangan kurikulum. Oleh karena itu dalam KTSP beban belajar siswa
agak berkurang dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru, dan komite
sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulum, seperti membuat
indikator, silabus, dan beberapa komponen kurikulum lainnya.
3. Pengembangan KTSP
Pada
tingkat ini dibahas pengembangan kurikulum untuk setiap satuan pendidikan.
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini antara lain:
a. Menganalisis
dan mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Isi (SI).
b. Merumuskan
visi dan misi, serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
c. Berdasarkan
SKL, visi dan misi serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
diatas selanjutnya dikembangkan bidang studi – bidang studi yang akan diberikan
untuk merealisasikan tujuan tersebut.
d. Mengembangkan
dan mengidentifikasikan tenaga – tenaga kependidikan (guru dan non guru) sesuai
dengan kualifikasi yang diperlukan, dengan yang berpedoman pada standar tenaga
kependidikan yang ditetapkan BSNP.
e. Mengidentifikasi
fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar, sesuai dengan standar sarana dan prasarana
pendidikan yang ditetapkan BSNP.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dilandasi undang – undang dan peraturan pemerintah sebagai
berikut:
1. Undang – Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,
mengemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas Standar Isi
(SI), proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala. Dalam Undang-Undang Sisdiknas juga dikemukakan
bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama,
Pendidikan Kewarganegaraan, Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Seni dan
Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan dan Kejuruan, dan Muatan
Lokal.
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mengemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional
yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi
(SI). SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Sedang SI adalah ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran,
dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
3. Permendiknas No. 22
Tahun 2006 yang
mengatur tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang
selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
4. Permendiknas No. 23
Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan
yang mengatur standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik. Standar kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal
satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan kelompok mata
pelajaran dan standar kompetensi minimal mata pelajaran, yang akan bermuara
pada kompetensi dasar.
5. Permendiknas
No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no. 22 dan 23 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi.
Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah
mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Karekteristik KTSP
KTSP
menekankan kemampuan yang harus dicapai dan dimiliki oleh lulusan suatu jenjang
pendidikan. Kemampuan lulusan yang harus dicapai dinyatakan dengan standar
kompetensi yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai lulusan. Standar
kompetensi lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat regional
maupun global, karena persaingan di era globalisasi adalah persaingan sumber
daya manusia. Adapun karakteristik KTSP adalah sebagai berikut :
1. hasil belajar dinyatakan dengan kemampuan atau
kompetensi yang dapat didemonstrasikan atau ditampilkan.
2. semua peserta didik harus mencapai ketuntasan
belajar, yaitu menguasai semua kompetensi dasar.
3. kecepatan
belajar peserta didik tidak sama.
4. penilaian
menggunakan acuan kriteria.
5. ada program
remedial, pengayaan, dan percepatan.
6. tenaga pengajar atau pendidik merancang pengalaman
belajar peserta didik.
7. tenaga pengajar sebagai fasilitator.
8. pembelajaran mencakup aspek afektif yang terintegrasi
dalam semua bidang studi.
Sebagai
sebuah konsep sekaligus sebagai sebuah program KTSP memiliki karakteristik
sebagai berikut :
a.
KTSP menekankan
pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara Kurikulum Satuan Pendidikan
individual maupun klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk
mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat yang
pada akhirnya akan membentuk pribadi yang trampil dan mandiri.
b.
KTSP
berorientasi pada hasil belajar ( learning outcomes) dan keberagaman.
c.
Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d.
Sumber belajar
bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lainya yang memenuhi unsur edukatif.
e.
penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian
suatu kompetensi.
Pembelajaran
dengan pendekatan kontekstual harus ditandai dengan sebagai berikut :
a.
proses mengobservasi
sesuatu.
b.
membuat
pertanyaan, menghubungkan sesuatu yang ditanyakan dan ingin dipahami dengan
pengalaman sebelumnya.
c.
menempuh kegiatan
untuk mendapatkan jawaban pertanyaan melalui pembahasan dengan orang lain.
d.
membahas hasil
pemahaman melalui pembahasan dengan orang lain.
e.
memikirkan
kegiatan yang telah dilakukan dan pemahaman yang diperoleh, menanggapi, dan
membuat kesimpulan (Budiyanto, 2003).
2.
Prinsip
Pengembangan KTSP
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan
standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan
memperhatikan prinsip – prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No.22 Tahun
2006):
1.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembalikan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta
didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan
peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2.
Beragam
dan terpadu
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah dan
jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat
istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam
keterkaitan dan kesinambungan
yang
bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum
dikembangkangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
berkembang secara dinamis dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum
mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Relevan
dengan kebutuhan
Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup dan
dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan dan
memperhatikan pengembangan integritis pribadi, kecerdasan spritual,
keterampilan berpikir (thinking skill), kreatifitas sosial, kemampuan akademik
dan keterampilan vokasional.
5.
Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara kesinambungan antarsemua
jenjang pendidikan.
6.
Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan
pada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur –
unsur pendidikan formal, informal dan non formal dengan memperhatikan kondisi
dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
7.
Seimbang
antara kepentingan global, nasional dan lokal
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan kepentingan global, nasional dan lokal untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan global, nasional
dan lokal harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan
era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Acuan
Operasional KTSP
Acuan
operasional penyusunan KTSP sedikitnya mencakup 12 poin, yakni peningkatan iman
dan takwa serta akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai
dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik; keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan lingkungan; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni; agama; dinamika perkembangan global; persatuan
nasional dan nilai – nilai kebangsaan; kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
kesetaraan jender; dan karakteristik
satuan pendidikan.
1. Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia.
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum
disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman
dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan
potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik. Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman
potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik
peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkatan perkembangannya.
3. Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan daerah.
Daerah memiliki
keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik
lingkungan, oleh karena itu
kurikulum
harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat
memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
4. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional. Pengembangan kurikulum harus memperhatikan
keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
5. Tuntutan
dunia kerja. Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta
didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan
dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih
tinggi.
6. Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
7. Agama.
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat
beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
8. Dinamika perkembangan global. Kurikulum harus
dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan
dengan bangsa lain.
9. Persatuan
nasional dan nilai – nilai kebangsaan. Kurikulum harus mendorong wawasan dan
sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Kondisi sosial budaya
masyarakat setempat. Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik
sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
11.
Kesetaraan Jender.
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong
tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
12.
Karakteristik satuan
pendidikan. Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan,
kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
BAB III
PENUTUP
1. Simpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas maka dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut :
a. Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar,
materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan.
KTSP
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing
satuan pendidikan.
b. Kegiatan yang dilakukan pada saat pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yaitu sebagai berikut :
1. Menganalisis
dan mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Isi (SI).
2. Merumuskan
visi dan misi, serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
3. Berdasarkan
SKL, visi dan misi serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
diatas selanjutnya dikembangkan bidang studi – bidang studi yang akan diberikan
untuk merealisasikan tujuan tersebut.
4. Mengembangkan
dan mengidentifikasikan tenaga – tenaga kependidikan (guru dan non guru) sesuai
dengan kualifikasi yang diperlukan, dengan yang berpedoman pada standar tenaga
kependidikan yang ditetapkan BSNP.
5.
Mengidentifikasi
fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar, sesuai dengan standar sarana dan prasarana
pendidikan yang ditetapkan BSNP.
c.
Prinsip – prinsip pengembangan KTSP yaitu :
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
2. Beragam
dan terpadu
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4. Relevan
dengan kebutuhan
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
6. Belajar
sepanjang hayat
7. Seimbang
antara kepentingan global, nasional dan lokal
d. Acuan operasional KTSP yaitu
sedikitnya mencakup 12
poin, yakni peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia; peningkatan potensi,
kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik ; keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan; tuntutan
dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; agama; dinamika
perkembangan global; persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan; kondisi
sosial budaya masyarakat setempat; kesetaraan gender; dan
karekteristik satuan pendidikan.
2. Saran
Atas dasar kesimpulan di atas maka dapat disarankan
seperti di bawah ini :
a. Sebagai calon guru yang nantinya bertugas untuk merencanakan
pembelajaran dan membelajarkan siswa seyogyanya mampu memahami pengertian
kurikulum dan pengertian KTSP, sehingga pembelajaran yang dilakukan dapat
dilakukan secara terarah dan tidak melenceng dari kurikulum.
b. Untuk menghindari kebingungan dan kesalahan dalam
melakukan pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, maka kita
harus mampu memahami kegiatan – kegiatan yang semestinya harus dilakukan pada
saat pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
c. Agar kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
dikembangkan dapat efekttif, berguna sesuai dengan kebutuhan peserta didik, relevan,
dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK ) maka
diharapkan mampu memahami dan melakukannya sesuai dengan prinsip – prinsip
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
d. Untuk dapat menghasilkan lulusan peserta didik yang
memiliki akhlak mulia, kecerdasan yang tinggi, mampu bersaing secara global, mempunyai
rasa cinta terhadap bangsa dan negara,
dan berbudaya maka seyogyanya kita mampu
memahami dan melakukan acuan operasional KTSP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar