Sabtu, 01 Juni 2013

Kurikulum (Pengertian, sejarah kurikulum, dan pengembangannya, serta prinsip-prinsip KTSP)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat membanggakan, baik di darat, laut, bahkan di udara. Hanya saja masyarakat dan generasinya belum memiliki kemampuan berpikir yang memadai. Percepatan arus informasi dalam era globalisasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan untuk menyesuaikan visi, misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan kebutuhan, dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam sistem makro, meso, maupun mikro, demikian halnya dalam sistem pendidikan.
                  Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum. Karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara, khususnya guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak Indonesia memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak bangsanya, sejak saat itu pula pemerintah menyusun kurikulum secara sentralistik dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh tanah air Indonesia.
            Pemerintah telah menetapkan standar kompetensi lulusan dan standar isi, untuk dijadikan acuan dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).  Lalu bagaimanakah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini diberlakukan? Hal inilah yang akan dibahas dalam makalah ini.

1.2.Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian kurikulum?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia?
3.      Bagaimana pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
4.      Apa saja prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
5.      Bagaimana acuan operasional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?

1.3.Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian kurikulum.
2.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP).                         
4.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
5.      Untuk mengetahui acuan operasional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).






























BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Kurikulum dan KTSP
Istilah kurikulum berasal dari bahasa latin “ curriculum”, sedang menurut Bahasa Prancis “cuurier” artinya to run (berlari). Istilah kurikulum pada awalnya dipakai dalam dunia olah raga dengan istilah “curriculae” (Bahasa Latin) yaitu suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari atau kereta dalam perlombaan, dari awal sampai akhir. Dalam kamus Webstar 1955 kurikulum diartikan sejumlah mata pelajaran di sekolah atau mata kuliah di perguran tinggi yang harus ditempuh untuk mencapai suatu ijazah. Dalam kamus ini kurikulum juga diartikan keseluruhan pelajaran yang disajikan oleh suatu lembaga pendidikan.
Berikut ini merupakan pengertian kurikulum menurut beberapa pakar kurikulum:
1. Alice Miel dalam bukunya Changing the Curriculum: a Social Proses (1946) mengatakan bahwa kurikulum adalah segala pengalaman dan pengaruh yang bercorak pendidikan yang diperoleh anak di sekolah. Kurikulum mencakup pengetahuan, kecakapan, kebiasaan - kebiasan, sikap, apresiasi, cita – cita, norma – norma, pribadi guru, kepala sekolah, dan seluruh pegawai sekolah.
2. J. Galen Saylor dan William M. Alexander dalam bukunya Curriculum Planning for Better Teaching and Learning (1956) mengatakan bahwa kurikulum adalah segala usaha sekolah untuk memengaruhi anak belajar, apakah dalam ruangan kelas, di halaman sekolah atau di luar sekolah termasuk kurikulum. Kurikulum juga meliputi kegiatan ekstrakurikuler.
3. Harold B. Albertycs dalam bukunya Reorganizing the High School Curriculum (1965) mengartikan kurikulum sebagai semua kegiatan baik di dalam maupun diluar kelas yang berada dibawah tanggung jawab sekolah.
4. Willam B. Ragan dalam bukunya Modern Elementary Curriculum (1966) mengatakan bahwa kurikulum meliputi seluruh program dan kehidupan dalam sekolah yakni segala pengalaman anak dibawah tanggung jawab sekolah.
5. B. Othanel Smith,W.O. Stanley, dan J. Harlan Shores mengartikan kurikulum sebagai sejumlah pengalaman yang secara pontensial dapat diberikan pada anak dan pemuda agar mereka dapat berpikir dan berbuat sesuai dengan masyarakatnya.
6. J. Lloyd Trump dan Delmas F. Miller dalam bukunya Secondary School Improvement (1973) mengartikan kurikulum meliputi metode mengajar dan belajar, cara mengevaluasi murid dan seluruh program, perubahan tenaga mengajar, bimbingan dan penyuluhan, supervisi dan administrasi dan hal – hal struktural mengenai waktu, jumlah ruangan, serta kemungkinan memilih mata pelajaran.
7. Hermana Somantrie ( dalam Saylor, Alexander, Lewis , 1981 ) Kurikulum adalah sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik.
8. Franklin Bobbit ( 1918 ) mengemukakan bahwa “kurikulum adalah susunan pengalaman belajar terarah yang digunakan oleh sekolah untuk membentangkan kemampuan individual anak didik.
9.Harold Rugg (1927) juga mengemukakan pandangannya mengenai pengertian kurikulum, yang berpendapat “kurikulun sebagai suatu rangkaian pengalaman yang memiliki kemanfaatan maksimum bagi anak didik dalam mengembangkan kemampuan agar dapat menyesuaikan diri dan dapat menghadapi berbagai situasi kehidupan”.
10. Hollins Caswel ( 1935 ) menyatakan bahwa kurikulum adalah susunan pengalaman yang digunakan guru sebagai proses dan prosedur untuk membimbing anak didik menuju kedewasaan.
11. Ralph Tyler (1957)  menegaskan bahwa kurikulum adalah seluruh pengalaman belajar yang direncanakan dan diarahkan oleh sekolah untuk mencapai tujuan pendidikannya.
12 Hilda Taba (1962) mengatakan bahwa “kurikulum adalah pernyataan tentang tujuan – tujuan pendidikan yang bersifat umum dan khusus ,dan materinya dipilih dan diorganisasikan berdasarkan suatu pola tertentu untuk kepentingan belajar dan mengajar”.
13. Robert Gagne (1967) mengartikan bahwa kurikulum adalah suatu rangkaian unit materi belajar yang disusun sedemikian rupa sehingga anak didik dapat mempelajarinya berdasarkan  kemampuan awal yang dimiliki atau dikuasai sebelumnya.
14 James Popham dan Eva Baker( 1970) mengatakan bahwa kurikulum adalah seluruh hasil belajar yang direncanakan dan merupakan tanggung jawab sekolah.
15. Michael Schiro (1978) mengartikan kurikulum adalah sebagai proses pengembangan anak didik yang diharapkan terjadi dan digunakan dalam perencanaan pengajaran

Dari pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan.




Pengertian KTSP :
o             KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Depag kab / kota untuk pendidikan dasar dan dinas pendidikan / kantor Depag untuk pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
o    KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran yakni sekolah dan satuan pendidikan.
o    KTSP adalah salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada
sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing.
o    KTSP adalah strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi.
o    KTSP adalah paradigma baru pengembangan kurikulum yang memberikan otonomi luas kepada setiap satuan pendidikan,dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah.

Berdasarkan pengertian KTSP di atas maka dapat disimpulkan bahwa KTSP adalah korikulum operasional yang disusun, dikembangkan dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah sebagai posisi yang paling dekat dengan pembelajaran sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing sehingga akan terwujud sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi.

2. Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Dalam perjalanannya dunia pendidikan Indonesia telah menerapkan 6 kurikulum yaitu :
a.             Kurikulum 1968
Setelah berakhirnya orde lama, keluar ketetapan MPRS No XXVII/MPRS/1966 yang berisi tujuan pendidikan : membentuk manusia pancasilais yang sejati. Dua tahun kemudian lahirlah kurikulum 1968, sebuah pedoman praktis pendidikan yang tersruktur pertama kali (Cony Semiawan,1980). Tujuan pendidikan menurut kurikulum 1968 adalah mempertinggi mental-moral budi pekerti dan memperkuat keyakinan agama, mempertinggi keterampilan, serta membina atau menggembangkan fisik yang kuat dan sehat. Ketentuan – ketentuan dalam kurikulum 1968 adalah :
1.      Bersifat : correlated subject curriculum
2.      Jumlah mata pelajaran untuk SD sepuluh bidang studi, SMP sebelas bidang studi (Bahasa Indonesia dibedakan Bahasa Indonesia I dan Bahasa Indonesia II) SMA jurusan A delapan belas bidang studi, SMA jurusan B Dua puluh bidang studi, SMA jurusan C Sembilan belas bidang studi.
3.      Penjurusan SMA dilakukan di kelas dua. Pada waktu diberlakukan Kurikulum 1968 yang menjabat menteri pendidikan adalah Mashuru, S.H.

b.            Kurikulum 1975
Ketentuan – ketentuan kurikulum 1975 adalah :
1.      Sifat : integrated curriculum organization
2.      SD mempunyai satu struktur program terdiri atas 9 bidang studi
3.      Pelajaran Ilmu Alam dan Ilmu Hayat menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
4.      Pelajaran Ilmu Aljabar dan Ilmu Ukur menjadi Matematika
5.      Jumlah mata pelajaran SMP dan SMA menjadi 11 bidang studi
6.      Penjurusan SMA dibagi menjadi 3 yaitu : IPA, IPS, Bahasa dimulai pada permulaan semester ke - 2
Karena kurikulum ini tidak dapat diimplemasikan di masing – masing sekolah di Indonesia maka kurikulum ini diganti oleh kurikulum 1984.

c.             Kurikulum 1984
Ketentuan – ketentuan dalam kurikulum 1984 adalah :
1.      Sifat : Content Based Curriculum
2.      Program pelajaran mencakup 11 bidang studi
3.      Jumlah mata pelajaran SMP menjadi 12 bidang studi
4.      Jumlah mata pelajaran SMA 15 bidang studi untuk  program inti, 4 bidang studi untuk bidang pilihan
5.      Penjurusan SMA dibagi lima program A1 (Ilmu Fisika), A2 (Ilmu Biologi), A3 (Ilmu Sosial), A4 (Ilmu Budaya), A5 (Ilmu Agama)
6.      Penjurusan dilakukan pada kelas 2
Dalam perjalanan kurikulum 1984 dianggap oleh banyak kalangan sarat beban sehingga diganti dengan kurikulum1994 yang lebih sederhana.

d.         Kurikulum 1994
Ketentuan – ketentuan dalam kurikulum 1994 adalah :
1.      Bersifat ; objective based curriculum
2.      Nama SMP diganti menjadi SLTP, dan SMA diganti SMU
3.      Mata pelajaran PSPB dihapus
4.      Program pengajaran SD dan SLTP disusun oleh 13 mata pelajaran
5.      Program pengajaran SMU disusun dalam 10 mata pelajaran
6.      Penjurusan Sma dilakukan di kelas 2 yang terdiri dari program IPA, program IPS, program Bahasa.
Ketika reformasi bergulir, kurikulum 1994 mengalami penyesuaian – penyesuaian dalam rangka mengakomodasi tuntutan – tuntutan oleh karena itu muncul suplemen 1994 yang lahir tahun1995. Dalam suplemen – suplemen tersebut ada penyesuaian – penyesuaian yaitu : mata pelajaran sosial seperti PPKN, Sejarah, dan beberapa mata pelajaran yang lainnya. Bersamaan dengan lahirnya dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggantikan nomor 2 Tahun 1989, pemerintah melalui Departemen Pendidikan  Nasional menggagas kurikulum baru yang diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi.

e.             Kurikulum 2004 ( kurikulum berbasis kompetensi )
Pendidikan di Indonesia dianggap hanya melahirkan lulusan yang akan menjadi beban Negara dan masyarakat. Karena kurang ditunjang dengan kompetensi yang memadai ketika terjun ke dalam masyarakat. Untuk merespon hal tersebut pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional menawarkan kurikulum yang dianggap mampu menjawab problematika seputar rendahnya mutu pendidikan dewasa ini. Karena dalam kurikulum berbasis kompetensi peserta didik diarahkan untuk menguasai sejumlah kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditentukan    
( kunandar 2005 ).
Ketentuan  - ketentuan dalam kurikulum berbasis kompetensi adalah :
1.      bersifat: competency based curriculum
2.      penyebutan SLTP menjadi SMP dan SMU menjadi SMA
3.      program pengajaran SD disusun dalam 7 mata pelajaran
4.      program pengajaran SMP disusun dalam 11 mata pelajaran
5.      program pengajaran SMA disusun dalam 17 mata pelajaran
6.      penjurusan SMA dilakukan dikelas II, terdiri atas Ilmu Alam, Sosial, dan Bahasa ( Kompas, 16 Agustus 2005 )
Kurikulum ini belum disahkan oleh Menteri Pendidikan walaupun sudah diuji coba di beberapa sekolah melalui pilot project. Hal tersebut disebabkan kurikulum ini menuai kritik dari beberapa kalangan baik dari para  ahli Pendidikan dan praktisi pendidikan. Beberapa kritik terhadap kurikulum ini:
1.      Masih sarat dengan materi sehingga ketakutan guru akan dikejar-kejar materi seperti yang terjadi pada kurikulum 1994 akan terulang kembali.
2.      Pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional masih terlalu intervensi terhadap kebijakan sekolah dan guru untuk mengembangkan kurikulum tersebut.
3.      Masih belum jelasnya (bias) pengertian kompetensi sehingga ketika diterapkan pada standar kompetensi kululusan belum terlalu aplikatif.
4.      Adanya sistem penilaian yang belum jelas dan terukur.
Melalui kebijakan pemerintah, kurikulum berbasis kompetensi mengalami revisi,dengan dikeluarkannya Permen Diknas No.23 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Permen Diknas No.24 tentang pelaksanaan kedua Permen diatas yang dikeluarkan pada tahun 2006. Dengan dikeluarkannya ketiga Permen diatas seakan menjawab ketidakjelasan nasib KBK  yang selama ini sudah diterapkan di beberapa sekolah.

            f. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP merupakan revisi dan pengembangan dari pengembangan dari kurukulum berbasis kompetensi atau ada yang menyebut kurikulum 2004. KTSP lahir Karena KBK masih sarat dengan beban belajar dan pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi dalam pengembangan kurikulum. Oleh karena itu dalam KTSP beban belajar siswa agak berkurang dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru, dan komite sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulum, seperti membuat indikator, silabus, dan beberapa komponen kurikulum lainnya.

3. Pengembangan KTSP
Pada tingkat ini dibahas pengembangan kurikulum untuk setiap satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini antara lain:
a.    Menganalisis dan mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Isi (SI).
b.    Merumuskan visi dan misi, serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
c.    Berdasarkan SKL, visi dan misi serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan diatas selanjutnya dikembangkan bidang studi – bidang studi yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
d.   Mengembangkan dan mengidentifikasikan tenaga – tenaga kependidikan (guru dan non guru) sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dengan yang berpedoman pada standar tenaga kependidikan yang ditetapkan BSNP.
e.    Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar,  sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP.

Kurikulum tingkat satuan pendidikan dilandasi undang – undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
1.      Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, mengemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas Standar Isi (SI), proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Dalam Undang-Undang Sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan dan Kejuruan, dan Muatan Lokal. 
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mengemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi (SI). SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedang SI adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3.      Permendiknas No. 22 Tahun 2006 yang mengatur tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.      Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan yang mengatur standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.

5.      Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no. 22 dan 23 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Karekteristik KTSP
     KTSP menekankan kemampuan yang harus dicapai dan dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kemampuan lulusan yang harus dicapai dinyatakan dengan standar kompetensi yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai lulusan. Standar kompetensi lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat regional maupun global, karena persaingan di era globalisasi adalah persaingan sumber daya manusia. Adapun karakteristik KTSP adalah sebagai berikut :
1. hasil belajar dinyatakan dengan kemampuan atau kompetensi yang dapat didemonstrasikan atau ditampilkan.
2. semua peserta didik harus mencapai ketuntasan belajar, yaitu menguasai semua kompetensi dasar.
3.  kecepatan belajar peserta didik tidak sama.
4.  penilaian menggunakan acuan kriteria.
5.  ada program remedial, pengayaan, dan percepatan.
6. tenaga pengajar atau pendidik merancang pengalaman belajar peserta didik.
7. tenaga pengajar sebagai fasilitator.
8. pembelajaran mencakup aspek afektif yang terintegrasi dalam semua bidang studi.

Sebagai sebuah konsep sekaligus sebagai sebuah program KTSP memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.       KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara Kurikulum Satuan Pendidikan individual maupun klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat yang pada akhirnya akan membentuk pribadi yang trampil dan mandiri.
b.      KTSP berorientasi pada hasil belajar ( learning outcomes) dan keberagaman.
c.       Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d.      Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lainya yang memenuhi unsur edukatif.
e.       penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Pembelajaran dengan pendekatan kontekstual harus ditandai dengan sebagai berikut :
a.       proses mengobservasi sesuatu.
b.      membuat pertanyaan, menghubungkan sesuatu yang ditanyakan dan ingin dipahami dengan pengalaman sebelumnya.
c.       menempuh kegiatan untuk mendapatkan jawaban pertanyaan melalui pembahasan dengan orang lain.
d.      membahas hasil pemahaman melalui pembahasan dengan orang lain.
e.       memikirkan kegiatan yang telah dilakukan dan pemahaman yang diperoleh, menanggapi, dan membuat kesimpulan (Budiyanto, 2003).

2.      Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan prinsip – prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No.22 Tahun 2006):
1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembalikan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

2.    Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4.    Relevan dengan kebutuhan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan dan memperhatikan pengembangan integritis pribadi, kecerdasan spritual, keterampilan berpikir (thinking skill), kreatifitas sosial, kemampuan akademik dan keterampilan vokasional.

5.    Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara kesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

6.    Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur – unsur pendidikan formal, informal dan non formal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.    Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional dan lokal untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan global, nasional dan lokal harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.      Acuan Operasional KTSP
Acuan operasional penyusunan KTSP sedikitnya mencakup 12 poin, yakni peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik; keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; agama; dinamika perkembangan global; persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan; kondisi sosial budaya masyarakat setempat; kesetaraan jender; dan karakteristik satuan pendidikan.
1.    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
     Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.    Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik. Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkatan perkembangannya.
3.    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan daerah.
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
4.    Tuntutan pembangunan daerah dan nasional. Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
5.    Tuntutan dunia kerja. Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat  perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.    Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.    Agama. Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
8.    Dinamika  perkembangan global. Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
9.    Persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan. Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.                         Kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
11.                         Kesetaraan Jender. Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
12.                         Karakteristik satuan pendidikan. Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.




















BAB III
PENUTUP

1. Simpulan
     Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut :
a.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan.
b. Kegiatan yang dilakukan pada saat pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yaitu sebagai berikut :
1.      Menganalisis dan mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Isi (SI).
2.      Merumuskan visi dan misi, serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
3.      Berdasarkan SKL, visi dan misi serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan diatas selanjutnya dikembangkan bidang studi – bidang studi yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
4.      Mengembangkan dan mengidentifikasikan tenaga – tenaga kependidikan (guru dan non guru) sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dengan yang berpedoman pada standar tenaga kependidikan yang ditetapkan BSNP.
5.      Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar,  sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP.
c. Prinsip – prinsip pengembangan KTSP yaitu :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
2.      Beragam dan terpadu
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.      Relevan dengan kebutuhan
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
6.      Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal

d. Acuan operasional KTSP yaitu  sedikitnya mencakup 12 poin, yakni peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik ; keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; agama; dinamika perkembangan global; persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan; kondisi sosial budaya masyarakat setempat; kesetaraan gender; dan karekteristik satuan pendidikan.

2. Saran
Atas dasar kesimpulan di atas maka dapat disarankan seperti di bawah ini :
a.       Sebagai calon guru yang nantinya bertugas untuk merencanakan pembelajaran dan membelajarkan siswa seyogyanya mampu memahami pengertian kurikulum dan pengertian KTSP, sehingga pembelajaran yang dilakukan dapat dilakukan secara terarah dan tidak melenceng dari kurikulum.
b.      Untuk menghindari kebingungan dan kesalahan dalam melakukan pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, maka kita harus mampu memahami kegiatan – kegiatan yang semestinya harus dilakukan pada saat pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
c.       Agar kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan dapat efekttif, berguna sesuai dengan kebutuhan peserta didik, relevan, dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK ) maka diharapkan mampu memahami dan melakukannya sesuai dengan prinsip – prinsip pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
d.      Untuk dapat menghasilkan lulusan peserta didik yang memiliki akhlak mulia, kecerdasan yang tinggi, mampu bersaing secara global, mempunyai rasa cinta terhadap bangsa dan  negara, dan berbudaya  maka seyogyanya kita mampu memahami dan melakukan acuan operasional KTSP.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 01 Juni 2013

Kurikulum (Pengertian, sejarah kurikulum, dan pengembangannya, serta prinsip-prinsip KTSP)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat membanggakan, baik di darat, laut, bahkan di udara. Hanya saja masyarakat dan generasinya belum memiliki kemampuan berpikir yang memadai. Percepatan arus informasi dalam era globalisasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan untuk menyesuaikan visi, misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan kebutuhan, dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam sistem makro, meso, maupun mikro, demikian halnya dalam sistem pendidikan.
                  Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum. Karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara, khususnya guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak Indonesia memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak bangsanya, sejak saat itu pula pemerintah menyusun kurikulum secara sentralistik dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh tanah air Indonesia.
            Pemerintah telah menetapkan standar kompetensi lulusan dan standar isi, untuk dijadikan acuan dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).  Lalu bagaimanakah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini diberlakukan? Hal inilah yang akan dibahas dalam makalah ini.

1.2.Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian kurikulum?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia?
3.      Bagaimana pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
4.      Apa saja prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
5.      Bagaimana acuan operasional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?

1.3.Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian kurikulum.
2.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP).                         
4.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
5.      Untuk mengetahui acuan operasional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).






























BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Kurikulum dan KTSP
Istilah kurikulum berasal dari bahasa latin “ curriculum”, sedang menurut Bahasa Prancis “cuurier” artinya to run (berlari). Istilah kurikulum pada awalnya dipakai dalam dunia olah raga dengan istilah “curriculae” (Bahasa Latin) yaitu suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari atau kereta dalam perlombaan, dari awal sampai akhir. Dalam kamus Webstar 1955 kurikulum diartikan sejumlah mata pelajaran di sekolah atau mata kuliah di perguran tinggi yang harus ditempuh untuk mencapai suatu ijazah. Dalam kamus ini kurikulum juga diartikan keseluruhan pelajaran yang disajikan oleh suatu lembaga pendidikan.
Berikut ini merupakan pengertian kurikulum menurut beberapa pakar kurikulum:
1. Alice Miel dalam bukunya Changing the Curriculum: a Social Proses (1946) mengatakan bahwa kurikulum adalah segala pengalaman dan pengaruh yang bercorak pendidikan yang diperoleh anak di sekolah. Kurikulum mencakup pengetahuan, kecakapan, kebiasaan - kebiasan, sikap, apresiasi, cita – cita, norma – norma, pribadi guru, kepala sekolah, dan seluruh pegawai sekolah.
2. J. Galen Saylor dan William M. Alexander dalam bukunya Curriculum Planning for Better Teaching and Learning (1956) mengatakan bahwa kurikulum adalah segala usaha sekolah untuk memengaruhi anak belajar, apakah dalam ruangan kelas, di halaman sekolah atau di luar sekolah termasuk kurikulum. Kurikulum juga meliputi kegiatan ekstrakurikuler.
3. Harold B. Albertycs dalam bukunya Reorganizing the High School Curriculum (1965) mengartikan kurikulum sebagai semua kegiatan baik di dalam maupun diluar kelas yang berada dibawah tanggung jawab sekolah.
4. Willam B. Ragan dalam bukunya Modern Elementary Curriculum (1966) mengatakan bahwa kurikulum meliputi seluruh program dan kehidupan dalam sekolah yakni segala pengalaman anak dibawah tanggung jawab sekolah.
5. B. Othanel Smith,W.O. Stanley, dan J. Harlan Shores mengartikan kurikulum sebagai sejumlah pengalaman yang secara pontensial dapat diberikan pada anak dan pemuda agar mereka dapat berpikir dan berbuat sesuai dengan masyarakatnya.
6. J. Lloyd Trump dan Delmas F. Miller dalam bukunya Secondary School Improvement (1973) mengartikan kurikulum meliputi metode mengajar dan belajar, cara mengevaluasi murid dan seluruh program, perubahan tenaga mengajar, bimbingan dan penyuluhan, supervisi dan administrasi dan hal – hal struktural mengenai waktu, jumlah ruangan, serta kemungkinan memilih mata pelajaran.
7. Hermana Somantrie ( dalam Saylor, Alexander, Lewis , 1981 ) Kurikulum adalah sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik.
8. Franklin Bobbit ( 1918 ) mengemukakan bahwa “kurikulum adalah susunan pengalaman belajar terarah yang digunakan oleh sekolah untuk membentangkan kemampuan individual anak didik.
9.Harold Rugg (1927) juga mengemukakan pandangannya mengenai pengertian kurikulum, yang berpendapat “kurikulun sebagai suatu rangkaian pengalaman yang memiliki kemanfaatan maksimum bagi anak didik dalam mengembangkan kemampuan agar dapat menyesuaikan diri dan dapat menghadapi berbagai situasi kehidupan”.
10. Hollins Caswel ( 1935 ) menyatakan bahwa kurikulum adalah susunan pengalaman yang digunakan guru sebagai proses dan prosedur untuk membimbing anak didik menuju kedewasaan.
11. Ralph Tyler (1957)  menegaskan bahwa kurikulum adalah seluruh pengalaman belajar yang direncanakan dan diarahkan oleh sekolah untuk mencapai tujuan pendidikannya.
12 Hilda Taba (1962) mengatakan bahwa “kurikulum adalah pernyataan tentang tujuan – tujuan pendidikan yang bersifat umum dan khusus ,dan materinya dipilih dan diorganisasikan berdasarkan suatu pola tertentu untuk kepentingan belajar dan mengajar”.
13. Robert Gagne (1967) mengartikan bahwa kurikulum adalah suatu rangkaian unit materi belajar yang disusun sedemikian rupa sehingga anak didik dapat mempelajarinya berdasarkan  kemampuan awal yang dimiliki atau dikuasai sebelumnya.
14 James Popham dan Eva Baker( 1970) mengatakan bahwa kurikulum adalah seluruh hasil belajar yang direncanakan dan merupakan tanggung jawab sekolah.
15. Michael Schiro (1978) mengartikan kurikulum adalah sebagai proses pengembangan anak didik yang diharapkan terjadi dan digunakan dalam perencanaan pengajaran

Dari pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan.




Pengertian KTSP :
o             KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Depag kab / kota untuk pendidikan dasar dan dinas pendidikan / kantor Depag untuk pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
o    KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran yakni sekolah dan satuan pendidikan.
o    KTSP adalah salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada
sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing.
o    KTSP adalah strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi.
o    KTSP adalah paradigma baru pengembangan kurikulum yang memberikan otonomi luas kepada setiap satuan pendidikan,dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah.

Berdasarkan pengertian KTSP di atas maka dapat disimpulkan bahwa KTSP adalah korikulum operasional yang disusun, dikembangkan dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah sebagai posisi yang paling dekat dengan pembelajaran sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing sehingga akan terwujud sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi.

2. Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Dalam perjalanannya dunia pendidikan Indonesia telah menerapkan 6 kurikulum yaitu :
a.             Kurikulum 1968
Setelah berakhirnya orde lama, keluar ketetapan MPRS No XXVII/MPRS/1966 yang berisi tujuan pendidikan : membentuk manusia pancasilais yang sejati. Dua tahun kemudian lahirlah kurikulum 1968, sebuah pedoman praktis pendidikan yang tersruktur pertama kali (Cony Semiawan,1980). Tujuan pendidikan menurut kurikulum 1968 adalah mempertinggi mental-moral budi pekerti dan memperkuat keyakinan agama, mempertinggi keterampilan, serta membina atau menggembangkan fisik yang kuat dan sehat. Ketentuan – ketentuan dalam kurikulum 1968 adalah :
1.      Bersifat : correlated subject curriculum
2.      Jumlah mata pelajaran untuk SD sepuluh bidang studi, SMP sebelas bidang studi (Bahasa Indonesia dibedakan Bahasa Indonesia I dan Bahasa Indonesia II) SMA jurusan A delapan belas bidang studi, SMA jurusan B Dua puluh bidang studi, SMA jurusan C Sembilan belas bidang studi.
3.      Penjurusan SMA dilakukan di kelas dua. Pada waktu diberlakukan Kurikulum 1968 yang menjabat menteri pendidikan adalah Mashuru, S.H.

b.            Kurikulum 1975
Ketentuan – ketentuan kurikulum 1975 adalah :
1.      Sifat : integrated curriculum organization
2.      SD mempunyai satu struktur program terdiri atas 9 bidang studi
3.      Pelajaran Ilmu Alam dan Ilmu Hayat menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
4.      Pelajaran Ilmu Aljabar dan Ilmu Ukur menjadi Matematika
5.      Jumlah mata pelajaran SMP dan SMA menjadi 11 bidang studi
6.      Penjurusan SMA dibagi menjadi 3 yaitu : IPA, IPS, Bahasa dimulai pada permulaan semester ke - 2
Karena kurikulum ini tidak dapat diimplemasikan di masing – masing sekolah di Indonesia maka kurikulum ini diganti oleh kurikulum 1984.

c.             Kurikulum 1984
Ketentuan – ketentuan dalam kurikulum 1984 adalah :
1.      Sifat : Content Based Curriculum
2.      Program pelajaran mencakup 11 bidang studi
3.      Jumlah mata pelajaran SMP menjadi 12 bidang studi
4.      Jumlah mata pelajaran SMA 15 bidang studi untuk  program inti, 4 bidang studi untuk bidang pilihan
5.      Penjurusan SMA dibagi lima program A1 (Ilmu Fisika), A2 (Ilmu Biologi), A3 (Ilmu Sosial), A4 (Ilmu Budaya), A5 (Ilmu Agama)
6.      Penjurusan dilakukan pada kelas 2
Dalam perjalanan kurikulum 1984 dianggap oleh banyak kalangan sarat beban sehingga diganti dengan kurikulum1994 yang lebih sederhana.

d.         Kurikulum 1994
Ketentuan – ketentuan dalam kurikulum 1994 adalah :
1.      Bersifat ; objective based curriculum
2.      Nama SMP diganti menjadi SLTP, dan SMA diganti SMU
3.      Mata pelajaran PSPB dihapus
4.      Program pengajaran SD dan SLTP disusun oleh 13 mata pelajaran
5.      Program pengajaran SMU disusun dalam 10 mata pelajaran
6.      Penjurusan Sma dilakukan di kelas 2 yang terdiri dari program IPA, program IPS, program Bahasa.
Ketika reformasi bergulir, kurikulum 1994 mengalami penyesuaian – penyesuaian dalam rangka mengakomodasi tuntutan – tuntutan oleh karena itu muncul suplemen 1994 yang lahir tahun1995. Dalam suplemen – suplemen tersebut ada penyesuaian – penyesuaian yaitu : mata pelajaran sosial seperti PPKN, Sejarah, dan beberapa mata pelajaran yang lainnya. Bersamaan dengan lahirnya dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggantikan nomor 2 Tahun 1989, pemerintah melalui Departemen Pendidikan  Nasional menggagas kurikulum baru yang diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi.

e.             Kurikulum 2004 ( kurikulum berbasis kompetensi )
Pendidikan di Indonesia dianggap hanya melahirkan lulusan yang akan menjadi beban Negara dan masyarakat. Karena kurang ditunjang dengan kompetensi yang memadai ketika terjun ke dalam masyarakat. Untuk merespon hal tersebut pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional menawarkan kurikulum yang dianggap mampu menjawab problematika seputar rendahnya mutu pendidikan dewasa ini. Karena dalam kurikulum berbasis kompetensi peserta didik diarahkan untuk menguasai sejumlah kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditentukan    
( kunandar 2005 ).
Ketentuan  - ketentuan dalam kurikulum berbasis kompetensi adalah :
1.      bersifat: competency based curriculum
2.      penyebutan SLTP menjadi SMP dan SMU menjadi SMA
3.      program pengajaran SD disusun dalam 7 mata pelajaran
4.      program pengajaran SMP disusun dalam 11 mata pelajaran
5.      program pengajaran SMA disusun dalam 17 mata pelajaran
6.      penjurusan SMA dilakukan dikelas II, terdiri atas Ilmu Alam, Sosial, dan Bahasa ( Kompas, 16 Agustus 2005 )
Kurikulum ini belum disahkan oleh Menteri Pendidikan walaupun sudah diuji coba di beberapa sekolah melalui pilot project. Hal tersebut disebabkan kurikulum ini menuai kritik dari beberapa kalangan baik dari para  ahli Pendidikan dan praktisi pendidikan. Beberapa kritik terhadap kurikulum ini:
1.      Masih sarat dengan materi sehingga ketakutan guru akan dikejar-kejar materi seperti yang terjadi pada kurikulum 1994 akan terulang kembali.
2.      Pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional masih terlalu intervensi terhadap kebijakan sekolah dan guru untuk mengembangkan kurikulum tersebut.
3.      Masih belum jelasnya (bias) pengertian kompetensi sehingga ketika diterapkan pada standar kompetensi kululusan belum terlalu aplikatif.
4.      Adanya sistem penilaian yang belum jelas dan terukur.
Melalui kebijakan pemerintah, kurikulum berbasis kompetensi mengalami revisi,dengan dikeluarkannya Permen Diknas No.23 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Permen Diknas No.24 tentang pelaksanaan kedua Permen diatas yang dikeluarkan pada tahun 2006. Dengan dikeluarkannya ketiga Permen diatas seakan menjawab ketidakjelasan nasib KBK  yang selama ini sudah diterapkan di beberapa sekolah.

            f. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP merupakan revisi dan pengembangan dari pengembangan dari kurukulum berbasis kompetensi atau ada yang menyebut kurikulum 2004. KTSP lahir Karena KBK masih sarat dengan beban belajar dan pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi dalam pengembangan kurikulum. Oleh karena itu dalam KTSP beban belajar siswa agak berkurang dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru, dan komite sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulum, seperti membuat indikator, silabus, dan beberapa komponen kurikulum lainnya.

3. Pengembangan KTSP
Pada tingkat ini dibahas pengembangan kurikulum untuk setiap satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini antara lain:
a.    Menganalisis dan mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Isi (SI).
b.    Merumuskan visi dan misi, serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
c.    Berdasarkan SKL, visi dan misi serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan diatas selanjutnya dikembangkan bidang studi – bidang studi yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
d.   Mengembangkan dan mengidentifikasikan tenaga – tenaga kependidikan (guru dan non guru) sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dengan yang berpedoman pada standar tenaga kependidikan yang ditetapkan BSNP.
e.    Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar,  sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP.

Kurikulum tingkat satuan pendidikan dilandasi undang – undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
1.      Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, mengemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas Standar Isi (SI), proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Dalam Undang-Undang Sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan dan Kejuruan, dan Muatan Lokal. 
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mengemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi (SI). SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedang SI adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3.      Permendiknas No. 22 Tahun 2006 yang mengatur tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.      Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan yang mengatur standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.

5.      Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no. 22 dan 23 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Karekteristik KTSP
     KTSP menekankan kemampuan yang harus dicapai dan dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kemampuan lulusan yang harus dicapai dinyatakan dengan standar kompetensi yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai lulusan. Standar kompetensi lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat regional maupun global, karena persaingan di era globalisasi adalah persaingan sumber daya manusia. Adapun karakteristik KTSP adalah sebagai berikut :
1. hasil belajar dinyatakan dengan kemampuan atau kompetensi yang dapat didemonstrasikan atau ditampilkan.
2. semua peserta didik harus mencapai ketuntasan belajar, yaitu menguasai semua kompetensi dasar.
3.  kecepatan belajar peserta didik tidak sama.
4.  penilaian menggunakan acuan kriteria.
5.  ada program remedial, pengayaan, dan percepatan.
6. tenaga pengajar atau pendidik merancang pengalaman belajar peserta didik.
7. tenaga pengajar sebagai fasilitator.
8. pembelajaran mencakup aspek afektif yang terintegrasi dalam semua bidang studi.

Sebagai sebuah konsep sekaligus sebagai sebuah program KTSP memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.       KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara Kurikulum Satuan Pendidikan individual maupun klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat yang pada akhirnya akan membentuk pribadi yang trampil dan mandiri.
b.      KTSP berorientasi pada hasil belajar ( learning outcomes) dan keberagaman.
c.       Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d.      Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lainya yang memenuhi unsur edukatif.
e.       penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Pembelajaran dengan pendekatan kontekstual harus ditandai dengan sebagai berikut :
a.       proses mengobservasi sesuatu.
b.      membuat pertanyaan, menghubungkan sesuatu yang ditanyakan dan ingin dipahami dengan pengalaman sebelumnya.
c.       menempuh kegiatan untuk mendapatkan jawaban pertanyaan melalui pembahasan dengan orang lain.
d.      membahas hasil pemahaman melalui pembahasan dengan orang lain.
e.       memikirkan kegiatan yang telah dilakukan dan pemahaman yang diperoleh, menanggapi, dan membuat kesimpulan (Budiyanto, 2003).

2.      Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan prinsip – prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No.22 Tahun 2006):
1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembalikan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

2.    Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4.    Relevan dengan kebutuhan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan dan memperhatikan pengembangan integritis pribadi, kecerdasan spritual, keterampilan berpikir (thinking skill), kreatifitas sosial, kemampuan akademik dan keterampilan vokasional.

5.    Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara kesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

6.    Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur – unsur pendidikan formal, informal dan non formal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.    Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional dan lokal untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan global, nasional dan lokal harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.      Acuan Operasional KTSP
Acuan operasional penyusunan KTSP sedikitnya mencakup 12 poin, yakni peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik; keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; agama; dinamika perkembangan global; persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan; kondisi sosial budaya masyarakat setempat; kesetaraan jender; dan karakteristik satuan pendidikan.
1.    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
     Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.    Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik. Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkatan perkembangannya.
3.    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan daerah.
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
4.    Tuntutan pembangunan daerah dan nasional. Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
5.    Tuntutan dunia kerja. Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat  perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.    Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.    Agama. Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
8.    Dinamika  perkembangan global. Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
9.    Persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan. Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.                         Kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
11.                         Kesetaraan Jender. Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
12.                         Karakteristik satuan pendidikan. Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.




















BAB III
PENUTUP

1. Simpulan
     Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut :
a.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan.
b. Kegiatan yang dilakukan pada saat pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yaitu sebagai berikut :
1.      Menganalisis dan mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Isi (SI).
2.      Merumuskan visi dan misi, serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
3.      Berdasarkan SKL, visi dan misi serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan diatas selanjutnya dikembangkan bidang studi – bidang studi yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
4.      Mengembangkan dan mengidentifikasikan tenaga – tenaga kependidikan (guru dan non guru) sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dengan yang berpedoman pada standar tenaga kependidikan yang ditetapkan BSNP.
5.      Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar,  sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP.
c. Prinsip – prinsip pengembangan KTSP yaitu :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
2.      Beragam dan terpadu
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.      Relevan dengan kebutuhan
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
6.      Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal

d. Acuan operasional KTSP yaitu  sedikitnya mencakup 12 poin, yakni peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik ; keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; agama; dinamika perkembangan global; persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan; kondisi sosial budaya masyarakat setempat; kesetaraan gender; dan karekteristik satuan pendidikan.

2. Saran
Atas dasar kesimpulan di atas maka dapat disarankan seperti di bawah ini :
a.       Sebagai calon guru yang nantinya bertugas untuk merencanakan pembelajaran dan membelajarkan siswa seyogyanya mampu memahami pengertian kurikulum dan pengertian KTSP, sehingga pembelajaran yang dilakukan dapat dilakukan secara terarah dan tidak melenceng dari kurikulum.
b.      Untuk menghindari kebingungan dan kesalahan dalam melakukan pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, maka kita harus mampu memahami kegiatan – kegiatan yang semestinya harus dilakukan pada saat pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
c.       Agar kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan dapat efekttif, berguna sesuai dengan kebutuhan peserta didik, relevan, dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK ) maka diharapkan mampu memahami dan melakukannya sesuai dengan prinsip – prinsip pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
d.      Untuk dapat menghasilkan lulusan peserta didik yang memiliki akhlak mulia, kecerdasan yang tinggi, mampu bersaing secara global, mempunyai rasa cinta terhadap bangsa dan  negara, dan berbudaya  maka seyogyanya kita mampu memahami dan melakukan acuan operasional KTSP.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar