BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Percepatan
arus informasi dalam era globalisasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan
untuk menyesuaikan visi, misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan
kebutuhan, dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung
mengubah tatanan dalam sistem makro, meso, maupun mikro, demikian halnya dalam
sistem pendidikan. Sistem pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional,
maupun global.
Salah
satu komponen penting dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena
kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan
pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara; khususnya oleh guru dan
kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak itu pula pemerintah menyusun kurikulum.
Dalam hal ini, kurikulum dibuat oleh pemerintah pusat secara sentralistik, dan
diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh anak bangsa di seluruh tanah
air Indonesia.
Karena
kurikulum dibuat secara sentralistik, setiap satuan pendidikaan diharuskan
untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh pemerintah
pusat menyertai kurikulum tersebut. Dalam hal ini, setiap sekolah tinggal
menjabarkan kurikulum tersebut di sekolah masing-masing, dan biasanya yang
banyak berkepentingan adalah guru. Tugas guru dalam kurikulum yang sentralistik
ini adalah menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh pusat (pusat
kurikulum/puskur), sekarang Badan Standar Nasional Pendidikan/BSNP) ke dalam
satuan pelajaran sesuai dengan mata pelajaran masing-masing. Dengan demikian,
sebagai seorang calon guru, kami membahas materi tentang kurikulum khususnya
tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lebih mendalam,
seperti tujuan KTSP, struktur KTSP, muatan KTSP dan penyusunan kalender
pendidikan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permasalahan,
yaitu:
1. Apa
tujuan KTSP?
2. Bagaimana
struktur KTSP?
3. Apa
saja muatan KTSP?
4. Bagaimana
penyusunan kalender pendidikan?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui tujuan KTSP.
2. Untuk
mengetahui struktur KTSP.
3. Untuk
mengetagui muatan KTSP.
4. Untuk
mengetahui bagaimana penyusunan kalender pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Tujuan
KTSP
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Seperti yang kita ketahui, dalam
model pengelolaan kurikulum yang sentralistik seperti kurikulum-kurikulum yang
pernah berlaku di Indonesia seluruh keputusan pengembangan kurikulum diatur dan
ditentukan secara terpusat. Sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan secara
nasional hanya berperan sebagai pelaksana kurikulum itu sendiri. Guru-guru
tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan kurikulum baik dalam tataran
ideal maupun dalam tataran operasional, selain melaksanakan kurikulum yang
sudah jadi. Akibatnya apa yang harus dipelajari dan bagaimana cara
mempelajarinya di setiap sekolah/daerah adalah sama. Oleh karena itulah, dalam
proses pengembangan kurikulum setiap unsure sekolah menjadi pasif. Tetapi tidak
demikian dengan KTSP, sesuai dengan otonominya KTSP memberikan kesempatan
kepada sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan kurikulum. Dengan
demikian, kurikulum yang dikembangkan di setiap satuan pendidikan akan menjadi
lebih bermakna untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang berguna mengembangkan potensi daerahnya.
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia. Kemandirian
setiap sekolah dalam menggali dan memanfaatkan potensi dan sumber daya akan
menentukan kualitas sekolah yang bersangkutan. KTSP sebagai kurikulum
operasional memberikan kesempatan kepada setiap sekolah untuk mengembangkan
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sesuai dengan karakteristik
sekolah. Untuk itulah sekolah dituntut melakukan inisiatif dalam menggali
secara mandiri berbagai potensi dan sumber daya untuk mendukung program sekolah
termasuk kurikulum yang dikembangkannya. Dengan demikian, setiap komponen
sekolah baik kepala sekolah maupun guru-guru dituntut untuk lebih aktif dan
kreatif melakukan berbagai upaya agar semua kebutuhan sekolah terpenuhi.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama. Pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, sekolah
hanya berfungsi melaksanakan kurikulum yang yang telah disusun secara terpusat.
Sekolah dan masyarakat kurang memiliki dan bahkan tidak memiliki kesempatan
untuk mengembangkan kurikulum, akibatnya peran sekolah terlebih lagi masyarakat
sangat terbatas. Tidak demikian dengan KTSP, sebagai kurikulum operasional,
KTSP menuntut keterlibatan masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab
pengembangan kurikulum tidak lagi berada di pemerintah, akan tetapi di sekolah
sedangkan sekolah akan berkembang manakala ada keteribatan masyarakat.
3. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai. Sekolah, dengan KTSP-nya tidak lagi hanya berfungsi sebagai
pelaksana kurikulum yang telah diatur pusat, akan tetapi juga sebagai pengambil
keputusan tentang pengembangan dan implementasi kurikulum. Melalui KTSP
diharapkan setiap sekolah atau satuan pendidikan akan berlomba dalam menyusun
program kurikulum sekaligus berlomba dalam mengimplementasikannya. Dengan
demikian, akan tercipta persaingan antar sekolah menuju pencapaian kualitas
pendidikan.
Memahami
tujuan diatas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam
pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan
dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan
pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut.
1. Sekolah
lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya
sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk
memajukan lembaganya.
2. Sekolah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan
sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi
sekolahnya.
4. Keterlibatan
semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan
transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana
dikontrol oleh masyarakat setempat.
5. Sekolah
dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada
pemerintah, orang tua, peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia
akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6. Sekolah
dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk
meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua,
peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah
dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah
dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.
B. Struktur KTSP
Struktur KTSP merupakan pola dan
susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran . Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian
integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pengembangan
Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain:
1. Mengatur alokasi waktu pembelajaran
“tatap muka” seluruh mata pelajaran.
2. Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk
menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata
pelajaran baru.
3. Mencantumkan jenis mata pelajaran
muatan lokal dalam struktur kurikulum.
4. Tidak boleh mengurangi mata
pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
Struktur
dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam
SI (Standar Isi) meliputi 5 kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia.
2. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
4. Kelompok mata pelajaran estetika.
5. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Pasal 7, yakni:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket
C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan agama kewarganegaraan kepribadian, ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa,
seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
4. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau
teknologi informasi serta muatan lokal yang relevan.
5. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan,
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
6. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
7. Kelompok mata pelajaran estetika
pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
8. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan
kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
C. Muatan KTSP
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata
pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta
didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata
pelajaran
Mata Pelajaran beserta alokasi waktu untuk
masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang
tercantum dalam Standar Isi.
2. Muatan
lokal
Muatan Lokal, merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan kondisi, karakteristik, ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata
pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh tim pengembang KTSP
pada masing-masing satuan pendidikan. Namun demikian, dalam hal tertentu dapat
ditentukan oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan
Pengembangan diri
Kegiatan
pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai potensi, kebutuhan, bakat, minat,
dan karakteristik peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, tetapi bisa
dibimbing oleh konselor, dan tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk ekstrakurikuler. Meskipun demikian, dalam hal tenaga yang diperlukan
tidak dimiliki oleh satuan pendidikan, seperti pada sebagian besar sekolah
dasar, kegiatan pengembangan diri dapat dibimbing oleh guru, dan wali kelas, bahkan
kepala sekolah.
Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan pengembangan pribadi dan kehidupan sosial, masalah belajar, dan
pengembangan karier peserta didik. Untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan
diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier
4. Pengaturan
beban belajar
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar
maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam
sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori
mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam
system kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori
mandiri. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket
dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi. Alokasi waktu untuk penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk
SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60%
dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alikasi waktu
tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam
tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dng satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk
terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut:
ü Satu
SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
ü Satu
SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
5. Kenaikan
Kelas, Penjurusan, dan kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu
kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP. Meskipun demikian dalam
pelaksanaannya, guru dan kepala sekolah yang lebih memahami karakteristik
peserta didik secara keseluruhan, dapat mengambil tindakan-tindakan yang
diperlukan dalam memutuskan kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan bagi
setiap peserta didik. Mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 ayat (1),
pserta didik dnyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pedidikan dasar dan
menengah setelah:
1. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
2. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajarn estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3. Lulus
ujian sekolah atau Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
tehnologi.
4. Lulus
Ujian Nasional.
6. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukan
pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik
dan/atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan
bagian dari pendidikan semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh dari peserta didik
dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal
lain dan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
7. Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan
Global
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan
dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata
pelajaran, yang dapat diperoleh peserta didik selama menempuh pendidikannnya
pada satuan pendidikan tertentu.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
dikembangkan untuk membina kemampuan dan wawasan peserta didik, sehingga mampu
bertindak secara lokal, dan berpikir secara global, tanpa menciptakan
Penciptanya.
D. Menyusun
Kalender Pendidikan
Kurikulum
satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan
mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun tahun ajaran. Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kalender
pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan alokasi waktu pada dokumen Standar Isi dengan
memperhatikan ketentuan dari pemerintah.
Dalam
rangka pengembangan KTSP setiap satuan pendidikan harus menyusun kalender
pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan
peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Dalam
penyusunan kalender pendidikan, pengembang kurikulum harus mampu menghitung jam
belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik, dan menyesuaikannya
dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh peserta
didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Penyusunan
kalender pendidikan selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi,
efektifitas, dan hak-hak peserta didik. Dalam kalender pendidikan dapat kita
lihat berapa jam waktu efektif yang dapat digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, termasuk waktu libur, dan lain-lain. Hari belajar efektif dalam
satu tahun pelajaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem semester (satu
tahun pelajaran terdiri atas dua kelompok penyelenggaraan pendidikan) yang
terdiri atas 39 minggu.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan terkait dengan kalender pendidikan adalah sebagai
berikut :
1. Permulaan tahun pelajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
2. Minggu efektif belajar adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
3. Waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
4. Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, dan hari libur khusus.
5. Waktu belajar menggunakan sistem
semester yang membagi satu tahun pelajaran menjadi semester 1 dan semester 2.
Berdasarkan
Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor : DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tentang
Pelaksanaan Kurikulum 2006 bahwa alokasi waktu pada kalender pendidikan adalah
minggu efektif belajar, jeda tengah semester, jeda antar semester, dan libur
akhir tahun pelajaran. Selain itu berdasarkan sumber terkait ada pula tambahan
dalam alokasi waktu pada alokasi pendidikan, yaitu hari libur keagamaan, hari
libur umum/nasional, hari libur khusus,dan
kegiatan khusus sekolah/madrasah yang semuanya tersaji dalam tabel di bawah
ini.
No
|
Kegiatan
|
Alokasi
Waktu
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Minggu efektif belajar
Jeda tengah semester
Jeda antar semester
Libur akhir tahun pelajaran
Tambahan
Hari libur keagamaan
Hari libur umum/nasional
Hari libur khusus
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
|
Minimum 29 minggu dan maksimum 39 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 3 minggu
2-4 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 1 minggu
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap
satuan pendidikan.
Satu minggu setiap semester
Antara semester I dan II
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir
dan awal tahun pelajaran.
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih
panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif
belajar dan waktu pembelajaran efektif.
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan
masing-masing
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus
oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
|
Cara Menyusun Kalender Pendidikan
adalah :
1. Melihat
kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (dalam hal
ini KEMENDIKNAS ataupun KEMENAG) sebagai acuan untuk menetukan kalender
pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
2. Menentukan
minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir
tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
3. Menyesuaikan
kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
4. Menetukan
periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan
tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun
bimbingan dan konseling terpadu.
5. Menentukan
bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan
hari efektif fakultatif (misal : hari-hari pembelajaran di bulan Ramadhan)
serta hari libur fakultatif (misal : libur awal puasa dan libur hari raya).
6. Merekap
kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender
pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim
perumus kalender pendidikan.
Contoh kalender pendidikan di SDN 9
Sesetan (terlampir).
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari
pembahasan diatas dapat kami simpulkan, yaitu :
1. Tujuan KTSP
Secara umum
tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan
mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif
dalam pengembangan kurikulum.
2. Struktur
KTSP
Pengembangan Struktur Kurikulum
dilakukan dengan cara antara lain:
a. Mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap
muka” seluruh mata pelajaran.
b.
Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran
tertentu atau menambah mata pelajaran baru.
c. Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal
dalam struktur kurikulum.
d. Tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum
dalam standar isi.
3. Muatan KTSP
Muatan
KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi
muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Muatan
KTSP tersebut, yaitu mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri,
pengaturan beban belajar, kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan, pendidikan
kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan Lokal dan Global.
4. Cara Menyusun Kalender Pendidikan
a. Melihat
kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
b. Menentukan
minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir
tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
c. Menyesuaikan
kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
d. Menetukan
periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan
tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun
bimbingan dan konseling terpadu.
e. Menentukan
bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan
hari efektif fakultatif serta hari libur fakultatif.
f. Merekap
kalender pendidikan selama satu tahun penuh.
B. Saran
Adapun saran dari pembahasan diatas,
yaitu :
Kita
sebagai calon guru hendaknya memahami tujuan, struktur, dan muatan KTSP serta
cara menyusun kalender pendidikan agar nantinya mampu mendorong
sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam
pengembangan kurikulum, serta dijadikan pedoman dalam pelaksanaan proses
pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar